Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengajukan revisi PP 109/2012 untuk dapat memberikan peraturan yang implisit bagi konsumen Rokok elektrik (vape).
"Di Indonesia, vape belum ada aturan secara implisit. Kemenkes perlu segera ajukan revisi PP 109/2012 untuk memasukan pengaturan vape didalamnya, " kata Sekretaris YLKI Agus Suyanto dalam pesan singkatnya, Sabtu, (5/10).
Agus mengatakan, pemerintah harus dapat dengan segera merancang peraturan tersebut, jangan sampai menunggu jatuhnya korban akibat vape baru mengeluarkan peraturan.
"Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran yang menjerumuskan remaja ke dalam risiko. Untuk itu perlu segera membuat peraturan larangan rokok elektronik demi prinsip kehati-hatian, jangan sampai menunggu jatuh korban, " terangnya.
Baca juga: Kemenkes: Setop Vape Sampai Dinyatakan Aman
Disampaikanya, peraturan mengenai vape ini juga perlu diatur oleh Kementerian Perdagangan khususnya mengenai izin peredarannya.
"Seperti halnya rokok, vape tidak bisa dikategorikan dalam consumer goods biasa, namun peredaranya perlu dikendalikan, " imbuhnya
Ia pun menyarankan salah satu point yang penting dimasukan oleh pemerintah, bila akan menggodok peraturan mengenai vape yakni masalah peredaran vape yang perlu dikendalikan
"Dibeberapa negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Taiwan sudah menyatakan produk vape dan rokok elektronik sejenis sebagai barang berbahaya. Di Indonesia belum, point yang perlu diatur adalah mengenai peredaran yang perlu dikendalikan, tidak bisa dijual bebas, hingga dikenakan cukai tinggi, " sebutnua
"Dan jika aturan ini belum ada, maka rokok elektronik yang beredar di pasaran bisa dikategorikan produk ilegal, " tukasnya.
Ia pun berharap agar pemerintah dapat dengan segera menerbitkan peraturan mengenai vape tersebut.
"Jika (pemerintah) tidak segera melakukan pengaturan tentang vape, pemerintah bisa dianggap mengabaikan kesehatan masyarakat. Dan membiarkan barang berbahaya beredar dipasar tanpa regulasi yang jelas," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved