Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
AKTIVISAktivis HAM sekaligus jurnalis senior Dandhy Laksono mendapat kecaman dari banyak warganet usai fotonya beredar luas di media sosial. Dalam foto tersebut, Dandhy. yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena diduga melakukan provokasi soal Papua, tampak berpose 'hormat' ala Nazi di depan Gedung Parlemen Jerman atau Reichstag.
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi melalui akun @uki23 yang mengunggah foto tersebut memberi komentar, "Ketika kita menerapkan standar yang tinggi untuk nilai dan perilaku orang lain, standar itu harus kita terapkan terlebih dahulu di diri kita. Terlalu sering merasa paling benar, kita bisa lupa berbuat yang benar. Ini pelajaran berharga untuk kita semua, termasuk saya."
Komentar lain diungkap akun @Eqinoi. "Ini gestur yang sensitif sekali di Eropa, terutama negara-negara bekas agresi nazi. Kok bangga ya?" cuit dia.
Akun @Apriyanto5yanto juga ikut berkomentar, "Tindakan tersebut sebenarnya bukan kegoblokan, Dandi bukan tidak tau tindakan tersebut bisa berakibat fatal. Tapi lebih kepada KESOMBONGAN HAKIKI, bahwa ia bisa kok melakukan hal tersebut, dan baik baik saja."
Ditambah lagi akun @Wmudrana. "Dia cerdas, tapi sering main2 dengan nyawa manusia, dia tidak sadar yg dia lakukan mempermainkan banyak nyawa manusia."
Baca juga: RSPP Beri Edukasi Kesehatan untuk Siswa Berkebutuhan Khusus
Kecaman juga datang dari akun @Restudedy. "Ternyata Dhandy penganut neofascism, pantes pernyataannya terkait Papua kental dgn provokasi. Yg bertujuan agar terjadinya konflik horizontal."
Akun lain lagi @YohanessH menanggapi foto Dandhdy.
"Itu foto siapa,koq bisa foto di Jerman Gaya begitu? Koq gak kena denda yah?? Gw yg tinggal di sini,cuma mau kasih Tau banyak orang jerman yg gak suka Dan membuka cerita Masa lalu mereka. Tolong dikasih Tau dong jangan Gaya begitu," cuitnya.
Hormat ala Nazi seperti yang dilakukan Dandhy sudah dilarang di Jerman. Bahkan, pada 2017, dua turis asal Tiongkok ditangkap di Jerman karena berpose hormat ala Nazi dan akhirnya harus membayar denda 500 Euro. Jerman sendiri memiliki undang-undang antikebencian yang melarang simbol dan ucapan pro-Nazi.
Hormat Nazi atau hormat Hitler (bahasa Jerman: Hitlergruß – artinya "Sambut Hitler") adalah sebuah isyarat yang dipakai sebagai sebuah penyambutan di Jerman Nazi.
Hormat tersebut ditampilkan dengan mengangkat tangan kanan dari leher ke udara dengan tangan melencang. Biasanya, orang yang memberikan hormat tersebut akan berkata "Heil Hitler!" (Salam Hitler!), "Heil, mein Führer!" (Salam, pemimpinku!), atau "Sieg Heil!" (Salam kemenangan!).
Hormat tersebut diadopsi pada 1930-an oleh Partai Nazi untuk tanda penghormatan kepada pemimpin partai Adolf Hitler dan untuk menjayakan negara Jerman (dan kemudian upaya perang Jerman).
Hormat tersebut diwajibkan bagi warga sipil, namun kebanyakan baru dijadikan alternatif bagi personel militer yang masih memakai hormat militer tradisional sampai tidak lama setelah upaya pembunuhan gagal terhadap Hitler pada Juli 1944.
Penggunaan hormat tersebut sekarang dianggap tindak kejahatan di Jerman. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved