Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Karhutla Adalah Kejahatan Luar Biasa

Indriyani Astuti
30/9/2019 08:55
Karhutla Adalah Kejahatan Luar Biasa
Dirjen PH KLHK Rasio Ridho Sani(MI/Susanto)

KAMI melihat persoalan perilaku manusia masih ­utama sebagai salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan. Tidak mungkin lahan terbakar kalau tidak dibakar. Penegakan hukum jadi instrumen untuk mengubah dan mengoreksi perilaku manusia yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk di kawasan gambut.

Sejak 1997, pemerintah mulai membuat banyak aturan pelarangan berkaitan dengan pembakaran hutan. Ini merupakan pidana UU No 32/2019 tentang Ligkungan Hidup, UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Sayangnya karhutla tidak pernah dilihat terjadi di sektor perkebunan, selalu KLHK yang disorot punya kewenangan. Kami melihat kejahatan karhutla sangat serius. Kalau kita lihat pembalakan liar berdampak pada aspek kerugian ekonomi, sedangkan karhutla berdampak luas pada kesehatan, perusakan ekosistem dan ekonomi seperti transportasi yang terganggu, lalu wilayah yang terdampak juga luas kalau kita bicara kabut asap lintas wilayah.

Karhutla juga terus-menerus. Ini kejahatan serius dan luar biasa. Tidak boleh kita tangani dengan main-main.

Kami serius melakukan penegakan hukum sejak 2015. Instrumennya tidak hanya administratif seperti pencabutan izin. Pemerintah daerah punya kewenang-an sangat kuat selain pemerintah pusat dalam mencabut izin. Mereka juga bisa membuat gugatan perdata, tidak hanya KLHK. Menteri LHK sudah menerapkan sanksi administratif, tapi pemerintah daerah sudah berapa banyak menerapkan sanksi administratif? Padahal, hukuman kasus karhutla pada dasarnya cukup berat.

Jika dibandingkan dengan di 2015, karhutla tahun ini tidak sebesar itu. Tetapi kita tidak ingin kembali ke titik tersebut. Belajar dari pengalaman, kami menerapkan sanksi administratif, ada 64 sanksi kami berikan kepada korporasi. Kami juga melakukan gugatan pidana bersama kepolisian. Ada sembilan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk gugatan perdata dengan sanksi ganti rugi pada korporasi.

Kami mendorong perluasan skala penindakan. Tidak cukup dilakukan oleh KLHK, tapi harus melibatkan pemerintah daerah. Tidak hanya memberikan izin kekola lahan tanpa pengawasan. Pemda sama saja melakukan pembiaran. Selain itu, kami melakukan penguatan efek jera. (Ind/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya