Kemendikbud akan Cek Penyimpangan Dana BOS untuk Sekolah Fiktif

Rifaldi Putra Irianto
24/9/2019 22:45
Kemendikbud akan Cek Penyimpangan Dana BOS untuk Sekolah Fiktif
Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin(Dok. Itjen.kemdikbud.go.id)

INSPEKTORAT Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan mengenai informasi ditemukannya penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional sekolah) dengan kasus sekolah fiktif.
 
Dalam informasi yang diterima, disampaikan ada pelanggaran penyimpangan dana BOS dengan ditemukannya sekolah fiktif yang terjadi di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Pada kasusnya sekolah tersebut melaporkan dana BOS kepada Kemendikbud, tetapi saat dilakukan sidak tidak ditemukan adanya siswa pada sekolah tersebut.
 
"Nanti kita cek dulu, karena kita kan baru dapat infonya. nanti kita cek ke lapangan betul atau tidak. Kalau nanti ketahuan tentu ini ada unsur kriminal. Kita akan suruh mengembalikan (dana), kalau enggak dikembalikan nanti kita serahkan ke pihak kepolisian untuk disidik," kata Muchlis dalam sambungan telepon kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (24/9).

Dikatakan Muchlis, pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih jauh mengenai kabar tersebut, agar dapat mengetahui informasi secara detail.


Baca juga: Kemendikbud Akui Pembelajaran Seni dan Budaya Perlu Ditingkatkan


"Kita cek dulu seperti apa kasusnya, dikemanakan itu uangnya, kan seharusnya BOS itu sudah ada peruntukannya kita cek dulu," jelasnya.
 
Sementara itu, saat disinggung mengenai informasi adanya keterlambatan penyaluran dana BOS pada sekolah-sekolah, Muchlis menyebutkan bahwa semestinya keterlambatan tersebut tidak dapat terjadi. Karena sistem penyaluran dana BOS sudah terintegrasi dengan sistem online.
 
"Tidak mungkin itu, dana BOS sekarang online, kan itu otomatis. Dan BOS itu otomatis disalurkan dari Kementerian Keuangan, " ucapnya.
 
Ia pun menjelaskan jika kemudian ditemukan keterlambatan penyaluran dana BOS, itu bukan merupakan tugas dari Kemendikbud melainkan tugas dari Kementerian Keuangan.
 
"Kemendikbud itu hanya menyediakan data-datanya, kemudian data-data itu disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lalu Kementerian Keuangan yang langsung mentransfer ke masing-masing sekolah di daerah. Kalau ada keterlambatan bukan di kita, bukan di Kemendikbud. karena itu otomatis kita itu hanya menyediakan data-datanya," jelasnya. (OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya