Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan dalam proses penegakan hukum yang merupakan salah instrumen dalam rangka memitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karthula) yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Polisi tetapkan tambahan tersangka perorangan dari 296 orang menjadi 323 orang dalam 284 kasus karhutla.
"Updatenya sudah ada 284 kasus ditangani polda jajaran dan bareksrim. Kini total ada 323 tersangka perorangan dengan 14 korporasi atas Karhutla," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Dia menjelaskan, Tim asistensi dari Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap PT Adei Plantation (AP)
"Bareskrim ada 1 perkara tersangka korporasi, PT AP kemarin yang masih proses penyidikan," sebutnya.
Baca juga: Sekitar 5 Hektare Kawasan Hutan dan Lahan di Cianjur Terbakar
Dia menambahkan dari 56 kasus Polda Riau telah menetapkan 59 tersangka perorangan dan satu tersangka korperasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Kemudian, Polda Sumsel ada 20 kasus dengan 26 tersangka perorangan, dan 1 korporasi yakni PT Bumi Hijau Lestari (BHL).
Polda Jambi menangani 24 kasus dengan 39 tersangka perorangan dan menetapkan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka Karhutla.
Polda Kalimantan Selatan ada 27 kasus, dengan 26 tersangka perorangan dan 2 korporasi yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Polda Kalimantan Tengah ada 71 kasus dengan 79 tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Sedangkan Polda Kalimantan Barat ada 63 kasus dengan 69 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Dedi memastikan, Polri telah menyegel sejumlah perusahaan yang jumlahnya masih belum disebutkan sampai saat ini. Seluruh perusahaan itu berpotensi menjadi tersangka kasus karhutla akan tetapi penyidik masih mengumpulkan alat buktinya.
"Kita tunggu saja, sampai saat ini dikembangkan kasus karhutla ini. Polda dan jajaran fokus penegakan hukum terhadap korporasi. Peningkatan hukum terhadap korporasi," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved