Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang melanjutkan proses penegakan hukum sejumlah kasus reklamasi ilegal.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kementerian telah menetapkan sejumlah tersangka kasus reklamasi ilegal yang diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Tim investigasi tiga kementerian sedang melakukan penyidikan terkait reklamasi ilegal sebanyak dua kasus di Pulau Belitung dan satu kasus di Lampung," kata Rasio di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Pejabat tiga kementerian itu mendatangi komisi antirasuah untuk melaporkan penanganan kasus tersebut. KPK melakukan supervisi dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara lingkungan itu.
Sebelumnya, pada 6 Agustus lalu, tiga kementerian itu bersama KPK menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di Pantai Marita Sari dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas, Lampung. Diduga, kewajiban perizinan dan pajak tidak dipenuhi pengelola kawasan. Pelanggaran yang diduga terjadi meliputi tidak adanya izin lokasi reklamasi, izin lokasi sumber material reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi. Penelusuran tim kementerian juga menduga terjadi perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove di kawasan tersebut.
Dalam mengusut masalah tersebut. imbuh Rasio, bisa diterapkan berbagai macam undang-undang secara berlapis. "Kita menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Udang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Tata Ruang."
Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatatakan pihaknya mendorong peran tiga kementerian menegakan aturan terkait pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia mengatakan pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain.
"Kesimpulan rapat tadi akan masuk ke ranah pidana," pungkas Dian Patria saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, kemarin.(Dhk/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved