Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

78% Perusahaan Tidak Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla

Sri Utami
23/9/2019 18:29
78% Perusahaan Tidak Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani (tengah)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

ULAH sejumlah perusahaan membuka lahan dengan membakar mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas. Selama ini menurut Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani banyak perusahaan yang tidak patuh untuk menyediakan tim dan alat antisipasi karhutla.  

"Ada banyak perusahaan yang tidak patuh sekitar 78% makanya kami kasih sanksi. Kemarin 2015 saja dari 63 kami awasi. Ada yang punya tapi tidak memadai, ada peralatannya tapi orangnya tidak cukup atau mereka tidak  melaporkan alat yang tidak dipunyai," ujarnya, Senin (23/9) di Jakarta.

Baca juga: Tjahjo Ingin Pemda Berani Tangani Karhutla Sejak Dini

Dari data KLHK  hingga September hanya sekitar 22% unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla. Kewajiban telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.8/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Ini menjadi salah satu indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla diarealnya. Padahal pelaporan yang bersifat mandatori ini telah dipermudah pelaporannya karena sudah berbasis Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya