Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KLHK: Tiga Kasus Reklamasi Ilegal Naik ke Penyidikan

Dhika Kusuma Winata
23/9/2019 18:06
KLHK: Tiga Kasus Reklamasi Ilegal Naik ke Penyidikan
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani(MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang melanjutkan proses penegakan hukum sejumlah kasus reklamasi ilegal.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kementerian telah menetapkan sejumlah tersangka kasus reklamasi ilegal yang diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tim investigasi tiga kementerian sedang melakukan penyidikan terkait reklamasi ilegal sebanyak dua kasus di Pulau Belitung dan satu kasus di Lampung," kata Rasio di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/9).

Pejabat tiga kementerian itu mendatangi komisi antirasuah untuk melaporkan penanganan kasus tersebut. KPK melakukan supervisi dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara lingkungan itu.

Baca juga : Proyek Reklamasi Pulau M Batal Demi Hukum

Sebelumnya, pada 6 Agustus lalu, tiga kementerian itu bersama KPK menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di Pantai Marita Sari dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas, Lampung. Diduga, kewajiban perizinan dan pajak tidak dipenuhi pengelola kawasan

Pelanggaran yang diduga terjadi meliputi tidak adanya izin lokasi reklamasi, tidak adanya izin lokasi sumber material reklamasi, dan tidak adanya izin pelaksanaan reklamasi.

Kemudian, penelusuran tim kementerian juga menduga terjadi perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove di kawasan tersebut. Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.

Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan pihaknya mendorong peran tiga kementerian menegakan aturan terkait pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ia mengungkapkan pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya