Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang melanjutkan proses penegakan hukum sejumlah kasus reklamasi ilegal.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kementerian telah menetapkan sejumlah tersangka kasus reklamasi ilegal yang diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tim investigasi tiga kementerian sedang melakukan penyidikan terkait reklamasi ilegal sebanyak dua kasus di Pulau Belitung dan satu kasus di Lampung," kata Rasio di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/9).
Pejabat tiga kementerian itu mendatangi komisi antirasuah untuk melaporkan penanganan kasus tersebut. KPK melakukan supervisi dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara lingkungan itu.
Baca juga : Proyek Reklamasi Pulau M Batal Demi Hukum
Sebelumnya, pada 6 Agustus lalu, tiga kementerian itu bersama KPK menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di Pantai Marita Sari dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas, Lampung. Diduga, kewajiban perizinan dan pajak tidak dipenuhi pengelola kawasan
Pelanggaran yang diduga terjadi meliputi tidak adanya izin lokasi reklamasi, tidak adanya izin lokasi sumber material reklamasi, dan tidak adanya izin pelaksanaan reklamasi.
Kemudian, penelusuran tim kementerian juga menduga terjadi perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove di kawasan tersebut. Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.
Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan pihaknya mendorong peran tiga kementerian menegakan aturan terkait pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia mengungkapkan pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. (OL-7)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved