Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang melanjutkan proses penegakan hukum sejumlah kasus reklamasi ilegal.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kementerian telah menetapkan sejumlah tersangka kasus reklamasi ilegal yang diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tim investigasi tiga kementerian sedang melakukan penyidikan terkait reklamasi ilegal sebanyak dua kasus di Pulau Belitung dan satu kasus di Lampung," kata Rasio di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/9).
Pejabat tiga kementerian itu mendatangi komisi antirasuah untuk melaporkan penanganan kasus tersebut. KPK melakukan supervisi dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara lingkungan itu.
Baca juga : Proyek Reklamasi Pulau M Batal Demi Hukum
Sebelumnya, pada 6 Agustus lalu, tiga kementerian itu bersama KPK menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di Pantai Marita Sari dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas, Lampung. Diduga, kewajiban perizinan dan pajak tidak dipenuhi pengelola kawasan
Pelanggaran yang diduga terjadi meliputi tidak adanya izin lokasi reklamasi, tidak adanya izin lokasi sumber material reklamasi, dan tidak adanya izin pelaksanaan reklamasi.
Kemudian, penelusuran tim kementerian juga menduga terjadi perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove di kawasan tersebut. Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.
Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan pihaknya mendorong peran tiga kementerian menegakan aturan terkait pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia mengungkapkan pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. (OL-7)
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved