Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pidana Tambahan akan Jerat Pelaku Pembakar Lahan

Indriyani Astuti
21/9/2019 13:36
Pidana Tambahan akan Jerat Pelaku Pembakar Lahan
Asap terlihat di lokasi pembakaran lahan, di perbukitan Sungai Bangek, Padang, Sumatra Barat(ANTARA/Iggoy el Fitra)

PIDANA tambahan berupa perampasan keuntungan akan dikenakan pada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menuturkan pihaknya tengah mengkaji penggunaan pasal berlapis yang dimungkinkan dalam Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LHK).

"Penerapan pasal tambahan untuk membuat efek jera bagi pelaku kehajahatan di bidang lingkungan hidup," ujarnya dalam diskusi mengenai kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Sabtu (21/9).

Dalam pasal 119 huruf (a) UU 32/2009 diatur bahwa selain pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Kementerian LHK menganggap pasal tersebut harus diterapkan karena kuatnya dugaan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.

Baca juga: KLHK Siapkan Gugatan untuk Pelaku Pembakar Lahan

Pemerintah yakin bencana karhutla yang terus berulang disebabkan perilaku manusia yang dengan sengaja membakar lahan untuk ditanami.

"Ada upaya untuk mendapatkan keuntungan seperti membersihkan lahan dengan cara membakar agar bisa ditanami," tutur Rasio.

Sebelumnya, Rasio menyampaikan penegakan hukum hanya menggunakan pasal yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan lingkungan.

Selama ini, pihaknya bekerja menggunakan tiga instrumen. Pertama, ada instrumen administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Lalu, ada instrumen gugatan perdata atau penyelesaian sengketa di pengadilan. Terakhir, instrumen penegakan hukum pidana.

"Kami akan gunakan ketiganya," tegas Rasio.

Selama ini, penegakan hukum kasus karhutla biasanya dimulai dengan sanksi administratif. Akan tetapi, mulai 2019, kasus karhutla dapat langsung ditempuh dengan pengenaan pasal tindakan pidana. Lalu perdata dan administratif.

Belajar dari kasus karhutla sebelumnya, Rasio menuturkan, saat putusan pengadilan perdata sudah inkracht, KLHK akan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir akta perusahaan. Tujuannya agar tidak ada pemindahan aset perusahaan sebelum eksekusi putusan dilakukan.

Selama periode 2014 hingga 2019, KLHK telah memenangkan 17 gugatan hukum kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 9 kasus sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht) oleh pengadilan. Korporasi yang terbukti bersalah, diminta membayar denda pemulihan lingkungan sebesar Rp3,9 triliun.

Meski demikian, Rasio mengungkapkan belum semua denda dibayarkan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pengadilan negeri (PN) agar proses eksekusi bisa segera dilakukan.

"Prosesnya sedang berlangsung, ada perusahaan yang sudah bayar pada Juli Rp7,5 miliar, proses pelelangan oleh PN di Aceh. Kapasitas pengadilan negeri tidak besar," ucapnya.

Pada 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Provinsi Aceh, membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh. Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusanan Nomor Perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 16/Pdt.6/2017/PN.Mbo, terkait gugatan PT. Kallista Alam yang bebas dari segala tuntutan hukum.

KLHK memenangkan gugatan tersebut dan PT Kallista Alam yang membakar hutan gambut Rawa Tripa untuk dijadikan perkebunan sawit, diwajibkan membayar denda sebesar Rp366 miliar.

Juru Kampanye Green Peace Rio Rompas menyebut kebakaran sudah terjadi sejak 1997 karena pemerintah membuka lahan gambut untuk perkebunan seluas 1 juta Ha.

Kebakaran kembali terjadi pada 2003 dan paling parah pada 2015. Hampir setiap tahun rakyat terpapar kabut asap dampak karhutla.

Green Peace meminta pemerintah bertindak dengan melakukan pemulihan lingkungan. Selain itu, ia mengusulkan agar penegakan hukum turut menyasar penerima manfaat atau pihak yang mengambil keuntungan dari adanya bencana karhutla. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya