Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemensos Lakukan Lima Langkah Penanganan Karhutla

Mediaindonesia.com
17/9/2019 13:30
Kemensos Lakukan Lima Langkah Penanganan Karhutla
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita bertemu Presiden Jokowi (kiri) di Rapat Kabinet Terbatas di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9)(Istimewa/Kemensos)

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) telah menyiapkan dan melakukan lima langkah penanganan dan pengendalian terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Pertama, adalah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Kemensos dari pusat hingga ke daerah, juga dengan dinas sosial pada wilayah-wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, serta konsolidasi eksternal dengan berbagai stakeholders terkait yang memungkinkan bekerja sama secara cepat baik dilingkungan Pemerintah maupun dengan berbagai potensi masyarakat.

"Konsolidasi dilakukan untuk memastikan langkah langkah teknis yang dilakukan dilapangan bisa berjalan dengan baik dan terkoordinasi.antara lain dengan penyiapan safe house, penyaluran logistik, dan pengerahan Taruna Siaga Bencana (Tagana),TKSK dan berbagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di daerah" kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9) sebelum mengikuti Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo .

Kedua, lanjut Agus Gumiwang, mendirikan beberapa safe house dan posko di masing-masing kabupaten dan kota yeng terdampak karhutla.

"Safe house disiapkan dengan fasilitas air purifier yang ideal dengan luas ruangan yakni 1 unit untuk ruangan seluas 20 meter persegi, 2 unit tabung gas oksigen, seluruh ruangan tertutup rapat, disediakan velbed, serta didukung tim layanan dukungan psikososial dan kesehatan atau tim medis, " kata Mensos .

"Untuk safe house Kemensos bekerja sama dengan kementerian, lembaga, instansi, pemda terkait yakni Kemenkes, Kementerian PUPR, BNPB, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas sosial provinsi dan kabupaten atau kota," jelas Mensos.

Total safe house penanganan korban asap karhutla sebanyak 47 unit tersebar di 16 provinsi dan dapat menampung hingga 5.000 per hari. Safe house berada di kantor dinas sosial provinsi, UPT Kemensos, panti sosial milik Dinsos, dan 12 aula SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Ketiga, membuat dan menyebarkan surat edaran Kepada Dinas Sosial yang terdampak agar dapat mengoptimalkan potensi sumber yang ada seperti Tagana, Pelopor Perdamaian, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kampung Siaga Bencana (KSB), Sahabat Tagana dan para relawan kemanusiaan lainnya.

"Tagana telah diturunkan untuk membantu memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di antaranya di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar," kata Agus Gumiwang.

Keempat, menyiapkan barang persediaan (bufferstock) logistik bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak. Pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana sosial terdiri dari pangan, sandang, pelayanan psikososial.

"Apabila korban bencana mengungsi maka kebutuhan dasar yang harus disiapkan selain tiga hal tersebut adalah penyediaan air bersih dan sanitasi dan dapur umum," terang Mensos.

Kelima, menyiapkan peralatan operasional yang diperlukan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Peralatan operasional meliputi air purifier, tabung gas oksigen, ruangan tertutup dan tersedia velbed, truk tangki air, dapur umum lapangan, tenda serba guna untuk posko, kebutuhan logistik, perlengkapan Tagana (sepatu boots, masker, helm, seragam dan alat komunikasi), peralatan medis (kerja sama dengan poliklinik/puskesmas terdekat), serta membagikan masker kepada pengguna jalan dan anak-anak sekolah.

Mensos mengatakan kelima upaya yang dilakukan tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Instruksi Presiden RI No. 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 26 Kementerian/ lembaga termasuk Kementerian Sosial.

"Kemensos siap menindaklanjuti perintah Bapak Presiden, serta hasil keputusan Rapat Kabinet terbatas yang sacara khusus dilaksanakan di Pekanbaru, Riau. Sesuai tugas dan fungsi Kemensos yakni penanganan bagi korban terdampak bencana kebakaran, seluruh jajaran Kemensos siap melakukan langkah-langkah cepat di lapangan," papar Agus Gumiwang Kartasasmita. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik