Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH dan DPR RI menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Hal ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9) lalu.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kepenghuluan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi, mengatakan apabila kemudian ditemukan pelanggaran pada hal tersebut maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan menikah.
"Permohonan nikahnya akan ditolak KUA," kata Anwar, dala pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu, (14/9).
Namun demikian, ia mengatakan bagi warga yang ingin melakukan pernikahan namun belum memenuhi ketentuan usia, dapat meminta surat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Baca juga: 20 BUMN Bersinergi Membangun Balkondes Borobudur
"Bagi yg belum memenuhi ketentuan usia 19 tahun jika ingin menikah harus mendapatkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.
Dikatakannya, untuk mendapatkan surat dispensasi tersebut, warga hanya perlu mengajukanya langsung ke pengadilan agama.
"Yang bersangkutan mengajukan langsung ke pengadilan agama, bawa dokumen kependudukan yang dimiliki, itu saja," ucapnya.
Sementara itu, ia mengatakan menyosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pernikahan di bawah usia sudah menjadi tugas semua kalangan.
"Menjadi tugas semua kalangan dan komponen bangsa untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di bawah usia minimum yang diatur undang-undang agar kualitas keluarga dan anak-anak yang dilahirkan menjadi manusia unggul dan berkualitas," tuturnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved