Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KLHK Segel 43 Lahan Biang Kebakaran Hutan dan Lahan

Rifaldi Putra Irianto
14/9/2019 15:44
KLHK Segel 43 Lahan Biang Kebakaran Hutan dan Lahan
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan PT Adei Plantation and Industry di Riau, Jumat (13/9/201(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 42 lahan perusahaan serta 1 lahan individu yang diduga menjadi biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejunlah wilayah Pulau Sumatra dan Kalimantan.

"Ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Total ada 43 lokasi yang disegel KLHK. lokasi ada di beberapa provinsi," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung BNPB Jakarta, Sabtu (14/9).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. (Dok Antara)

Dia mengatakan, lokasi paling banyak dilakukan penyegelan yakni di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sementara lainnya yakni di Jambi, Riau, dan Sumatra Selatan.

"Di antara perusahaan-perusahaan ini yang kita lakukan penyegelan ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari luar. Ada satu dari Singapura dan tiga dari Malaysia. Kepada perusahaan-perusahaan ini sedang proses penyidikan. Bagi kami, perusahaan itu sama, subjek hukum kita sama," ucapnya.

Ia menyebutkan hingga saat ini, sekitar empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sampai hari ini sudah ada empat korporasi yang kami tetapkan sebagai tersangka. Korporasi PT ABP perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat. PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan PT KS di Kalimantan Tengah," jelasnya.

Baca juga: Peneliti Diminta Temukan Alat Ramah Lingkungan untuk Buka Lahan

Adapun ancaman yang diberikan terhadap para perusahaan tersebut, mulai dari pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk biaya ganti rugi dan pemulihan lahan terbakar, serta dari sisi pidana bekerjasama dengan kepolisian untuk memberikan hukuman penjara dan denda serta perampasan keuntungan.

"Ancaman hukuman yang dilakukan, pertama sanksi administratif, kami juga meminta pihak pemberi izin seperti bupati dan wali kota untuk melakukan langkah tindakan administratif termasuk juga pencabutan izin, " sebutnya

"Kami juga melakukan penegakan hukum melalui gugatan perdata. Dengan ancaman hukumannya pidana bisa mencapai 12 tahun. Kita sangat serius melakukan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan ini," tukasnya. (X-15)
 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya