Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 42 lahan perusahaan serta 1 lahan individu yang diduga menjadi biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejunlah wilayah Pulau Sumatra dan Kalimantan.
"Ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Total ada 43 lokasi yang disegel KLHK. lokasi ada di beberapa provinsi," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung BNPB Jakarta, Sabtu (14/9).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. (Dok Antara)
Dia mengatakan, lokasi paling banyak dilakukan penyegelan yakni di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sementara lainnya yakni di Jambi, Riau, dan Sumatra Selatan.
"Di antara perusahaan-perusahaan ini yang kita lakukan penyegelan ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari luar. Ada satu dari Singapura dan tiga dari Malaysia. Kepada perusahaan-perusahaan ini sedang proses penyidikan. Bagi kami, perusahaan itu sama, subjek hukum kita sama," ucapnya.
Ia menyebutkan hingga saat ini, sekitar empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sampai hari ini sudah ada empat korporasi yang kami tetapkan sebagai tersangka. Korporasi PT ABP perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat. PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan PT KS di Kalimantan Tengah," jelasnya.
Baca juga: Peneliti Diminta Temukan Alat Ramah Lingkungan untuk Buka Lahan
Adapun ancaman yang diberikan terhadap para perusahaan tersebut, mulai dari pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk biaya ganti rugi dan pemulihan lahan terbakar, serta dari sisi pidana bekerjasama dengan kepolisian untuk memberikan hukuman penjara dan denda serta perampasan keuntungan.
"Ancaman hukuman yang dilakukan, pertama sanksi administratif, kami juga meminta pihak pemberi izin seperti bupati dan wali kota untuk melakukan langkah tindakan administratif termasuk juga pencabutan izin, " sebutnya
"Kami juga melakukan penegakan hukum melalui gugatan perdata. Dengan ancaman hukumannya pidana bisa mencapai 12 tahun. Kita sangat serius melakukan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan ini," tukasnya. (X-15)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved