Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ratusan Kontainer Sampah Impor Masih Menumpuk di Tanjung Priok

Tri Subarkah
09/9/2019 19:25
Ratusan Kontainer Sampah Impor Masih Menumpuk di Tanjung Priok
Kertas bekas impor terkontaminasi limbah B3(ANTARA/Didik Suhartono)

DIREKTORAT Jendral Bea dan Cukai memastikan masih ada ratusan kontainer berisi limbah impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai mengungkapkan sebanyak 962 kontainer berisi limbah masih teronggok di pelabuhan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memeriksa apakah terdapat bahan berbahaya dan beracun (B3) pada ratusan kontainer limbah impor tersebut.

"Kelanjutannya kita akan segera melakukan pemeriksaan bersama-sama KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk melakukan uji apakah komoditas yang terkandung dalam kontainer itu terkontaminasi B3 atau tidak," tambahnya.

Mekanisme impor limbah telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan itu membolehkan limbah impor selama tidak mengandung B3.

Dalam Pasal 1 ayat 5, dijelaskan bahwa yang tergolong limbah B3 adalah limbah yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia, baik secara langsung maupun tidak.

Sampai saat ini, Dirjen Bea dan Cukai masih menunggu konfirmasi dari pihak Pelabuhan Tanjung Priok mengenai asal negara pengekspor limbah tersebut. Namun, informasi mengenai perusahaan yang mengimpor limbah tersebut sudah dikantongi.

"Kita masih pakai inisial. Ada dua perusahaan, yaitu NH dan ART," papar Deni.

Kedua perusahaan daur ulang limbah tersebut, lanjut Deni, berlokasi di Tangerang, Banten. Ia menjelaskan apabila ternyata ratusan kontainer limbah impor tersebut terkontaminasi B3,  harus segera dikembalikan ke negara asalnya (reekspor) paling lama 90 hari sejak kedatangan.

Sebelumnya, pada Minggu (8/9), Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa proses reekspor limbah beracun telah selesai di dua pelabuhan Indonesia.

"(Limbah impor) yang ada di pelabuhan Batam dan di pelabuhan Tanjung Perak sudah habis semua. Sudah direekspor semua," ujarnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya