Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jendral Bea dan Cukai memastikan masih ada ratusan kontainer berisi limbah impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai mengungkapkan sebanyak 962 kontainer berisi limbah masih teronggok di pelabuhan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memeriksa apakah terdapat bahan berbahaya dan beracun (B3) pada ratusan kontainer limbah impor tersebut.
"Kelanjutannya kita akan segera melakukan pemeriksaan bersama-sama KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk melakukan uji apakah komoditas yang terkandung dalam kontainer itu terkontaminasi B3 atau tidak," tambahnya.
Mekanisme impor limbah telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan itu membolehkan limbah impor selama tidak mengandung B3.
Dalam Pasal 1 ayat 5, dijelaskan bahwa yang tergolong limbah B3 adalah limbah yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia, baik secara langsung maupun tidak.
Sampai saat ini, Dirjen Bea dan Cukai masih menunggu konfirmasi dari pihak Pelabuhan Tanjung Priok mengenai asal negara pengekspor limbah tersebut. Namun, informasi mengenai perusahaan yang mengimpor limbah tersebut sudah dikantongi.
"Kita masih pakai inisial. Ada dua perusahaan, yaitu NH dan ART," papar Deni.
Kedua perusahaan daur ulang limbah tersebut, lanjut Deni, berlokasi di Tangerang, Banten. Ia menjelaskan apabila ternyata ratusan kontainer limbah impor tersebut terkontaminasi B3, harus segera dikembalikan ke negara asalnya (reekspor) paling lama 90 hari sejak kedatangan.
Sebelumnya, pada Minggu (8/9), Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa proses reekspor limbah beracun telah selesai di dua pelabuhan Indonesia.
"(Limbah impor) yang ada di pelabuhan Batam dan di pelabuhan Tanjung Perak sudah habis semua. Sudah direekspor semua," ujarnya. (A-2)
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Musibah ini merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang masih dipraktikkan di TPST Bantar Gebang.
Danantara Indonesia resmi mengumumkan mitra terpilih untuk fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi dan Denpasar.
Kebersihan kawasan pesisir di Pulau Dewata dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan citra Indonesia di mata dunia.
Plt Bupati Bekasi geram dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved