Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
JEMAAH haji khusus seharusnya mendapatkan fasilitas hotel bintang empat di Madinah dan Mekah. Kenyataannya beberapa hotel di Madinah mengalami penurunan status hotel atau downgrade dari bintang empat menjadi bintang tiga. Downgrade menjadi salah satu masalah yang dihadapi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), yang terjadi pada penyelenggaraan haji 1440 H/2019 M karena tidak sesuai dengan kontrak antara PIHK dan jemaah haji.
Menurut Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari di Madinah, ada perubahan status hotel, yang tadinya bintang empat di-downgrade menjadi bintang tiga, dan jumlahnya cukup banyak. Penurunan status hotel juga dialami oleh hotel bintang tiga yang sekarang menjadi bintang dua.
Dalam penyelidikan awal, lanjut Akhmad Jauhari, manajemen hotel mengatakan ada beberapa sebab mengapa terjadi downgrade status. "Pertama dari sisi fasilitas hotel, dan kedua faktor ekonomis. Jadi, karena faktor ekonomi manajemen mengajukan permohonan downgrade dari bintang tiga ke bintang dua," jelasnya.
Penurunan status hotel itu tidak diketahui oleh jemaah haji khusus karena tidak ada perbedaan nama hotel dalam kontrak dan saat di lapangan. Seharusnya dalam kontrak disebutkan bintang empat, bukan bintang tiga.
Ditegaskan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebagai pengawas pelaksanaan haji khusus akan menindaklanjuti temuan itu dan melakukan klarifikasi kepada PIHK. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi berupa denda atau lebih jauh pencabutan izin.
Untuk diketahui, jemaah haji khusus mendapatkan keistimewaan dalam pelayanan ibadah hajinya jika dibandingkan dengan haji reguler. Seperti hotel berbintang empat, maktab yang lebih dekat dengan lokasi lempar jamrah di Mina. Prosesi haji mereka hanya sekitar 25 hari berbeda dengan jemaah haji reguler, 40 hari.
Keistimewaan itu sebanding dengan biayanya minimal sebesar US$8.000 (Rp113 juta), sekitar tiga kali lipat biaya haji reguler. Sekitar 16.881 jemaah haji khusus 2019 diberangkatkan oleh 270 PIHK yang tergabung dalam 167 konsorsium/pemegang bendera. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved