Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Angger P Yuwono menuturkan, akan tetap mengusulkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski DPR telah menolak usulan tersebut bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.
"Kami akan tetap mengusulkan, usulan kami adalah usulan final, nggak akan kami ubah seperti yang sudah kami usulkan pada Presiden," kata Angger kepada Media Indonesia, Selasa (3/9).
Angger menilai penolakan tersebut disebabkan karena pihak DPR masih belum memahami sepenuhnya tentang PBPU. Sehingga dia menuturkan, DJSN akan melakukan sosialisasi dan menjelaskan latarbelakang penyebab dinaikkannya iuran JKN secara lebih lengkap kepada DPR.
Baca juga: DPR Tolak Rencana Penaikan Iuran BPJS
"Kemungkinan kami akan melakukan sosialisasi tentang kenaikan itu, kenapa kita naikkan iurannya dengan latarbelakang yang lebih detail," terangnya.
Angger menjelaskan, sebelumnya DJSN sudah menyelesaikan tugasnya untuk memberikan usulan kenaikan iuran JKN kepada Presiden Joko Widodo. Setelah usulan tersebut diterima oleh Kementerian Keuangan, Kemenkeu kemudian mengusulkan menambah kenaikan iuran pada PBPU kelas I dan kelas II.
"Usulannya satu, dilakukan pembenahan sistemik atas tata kelola penyelenggaraan program JKN, yang kedua mengusulkan kenaikan iuran," jelasnya. (OL-4)
Berikut usulan kenaikan iuran yang disampaikan DJSN dan Kemenkeu:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu.
2. Pekerja penerima upah pemerintah (PPUP) 5% dari upah.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPUBU) 5% dari upah dengan batas upah Rp12 juta.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Kelas 1: Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu (usulan awal DJSN Rp120 ribu).
- Kelas 2: Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu (usulan awal DJSN Rp75 ribu).
- Kelas 3: Rp25.500 menjadi Rp42 ribu (usulan DJSN sama dengan Kemenkeu).
Cek kesehatan berkala sangat dianjurkan untuk masyarakat dengan tujuan mengetahui status kesehatan, mendeteksi dini gangguan kesehatan, dan meningkatkan pemahaman tentang kesehatan.
MEMASUKI tahun 2026, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan preventif semakin meningkat, termasuk dengan mengonsumsi suplemen kesehatan.
Sejumlah jenis makanan tidak dianjurkan untuk dipanaskan berulang kali karena dapat merusak zat gizi dan bahkan memicu pembentukan senyawa berbahaya bagi kesehatan.
Pola gangguan kesehatan ini bahkan konsisten muncul pada hari ketiga Ramadan selama dua tahun terakhir.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan capaian dan penghargaan inovasi daerah tidak boleh menjadi titik akhir dalam berinovasi.
Ancaman super flu, infeksi saluran pernapasan akibat virus influenza dengan gejala yang lebih berat dibanding flu biasa, kian menjadi perhatian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved