Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kasus Pelecehan Seksual Eks Dewas BPJS TK akan Dipraperadilankan

Insi Nantika Jelita
03/9/2019 18:23
Kasus Pelecehan Seksual Eks Dewas BPJS TK akan Dipraperadilankan
Haris Azhar (kiri) bersama pengajar Imu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando (kedua kiri)(MI/Insi Nantika Jelita)

KUASA Hukum mantan tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia (RA), Haris Azhar akan menggugat kembali terduga pelaku tindakan pelecehan seksual eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB).

"Jadi rencananya soal pidananya ini kami akan lakukan upaya prosedural melalui praperadilan tapi belum dalam waktu dekat," ungkap Haris saat jumpa pers di JL HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Ia kemudian mempertanyakan alasan kepolisian memberhentikan laporan RA karena kurang bukti, adalah sesuatu yang tidak masuk akal.

Pasalnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS-TK telah menetapkan SAB melanggar asusila. SAB juga sudah menyatakan pengunduran diri dan diberhentikan oleh presiden pada Januari 2019 terkait dengan pelaporan perbuatan cabul terhadap RA.

"Seharusnya kita bisa dapat informasi apakah polisi koordinasi dengan DJSN yang memang sejak awal mengetahui, memeriksa, dan bisa membuat kesimpulan (kalau SAB dinyatakan melakukan perbuatan asusila dengan RA), meskipun akhirnya berhenti terkait dengan kasus ini," terangnya.

Haris juga telah melaporkan DJSN ke ombudsman yang disebutnya memberhentikan kasus ini secara tiba-tiba. Ia meminta ombudsman menegur dengan memberikan catatan ke DJSN.

"Yang kami laporkan ke ombudsman adalah si DJSN nya kenapa berhenti menangani kasus ini. Tapi, kalau alasannya SAB sudah tidak lagi menjadi pejabat di BJPS-TK, ini tidak tepat karena pendekatanya bukan pada subjek, tapi perisitiwa ketika dia jadi dewas BJPS-TK," terang Haris.

Diketahui, RA melaporkan SAB karena menurut pengakuanya selama dua tahun bekerja sebagai asisten SAB, ia mengalami tindakan pelecehan seksual. RA menurutu kuasa hukumnya, sempat mencoba bunuh diri.

Namun baru pada 2018, RA berani bicara kepada publik dan melaporkan SAB ke polisi dengan dibantu dosen yang mengajarnya di Universitas Pelita Harapan, Ade Armando. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya