Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
RENCANA penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menuai pro-kontra. Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu kemudian diminta mampu membangkitkan lagi kepercayaan dari masyarakat.
"Jika iuran yang naik itu akan sungguh-sungguh dipakai untuk kemaslahatan rakyat banyak, kepercayaan akan muncul sehingga masyarakat mau membayar iuran," kata anggota Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, dari Fraksi Partai Demokrat, kemarin.
Dia menilai BPJS Kesehatan rajin dalam menghukum jika masyarakat terlambat membayar iuran, tetapi kurang kreatif mencari imbalan bagi yang rajin melakukan iuran.
Terkait usulan peningkatan yang diajukan Kemenkeu dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dia berpendapat penaikan iuran tidak akan berpengaruh jika terjadi defisit terus-menerus dan ditambah tata kelola yang tidak dibenahi.
"Bagaimana cara tata kelola yang baik? Tentunya dengan menindaklanjuti audit BPKP kemudian mencari sumber-sumber masalah dan melakukan perbaikan sekaligus perubahan," tegasnya.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menyatakan penaikan iuran harus diimbangi dengan peningkatan tingkat pelayanan.
"Penaikan iuran BPJS tentunya akan memberatkan masyarakat kecil, tetapi segi pelayanan masih tetap kurang maksimal. Jika akan melakukan penaikan iuran, tentu harus dilihat dari sisi perekonomian dan sisi sosialnya karena penaikan itu bisa berdampak pada gejolak di daerah," ujar Ade.
Senada, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengatakan rencana penaikan iuran akan semakin memberatkan masyarakat umum untuk membayarnya. Pemerintah juga harus membayar bagi aparatur sipil negara sebesar 5%.
"Namun, pemerintah daerah akan tetap mengikuti aturan itu. Hanya BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanan dan jangan terlambat membayar ke rumah sakit daerah," tegasnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan penyesuaian iuran menjadi domain pemerintah dan dilakukan dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan program.
Sesuai regulasi, lanjut Iqbal, iuran dapat ditinjau maksimal dalam dua tahun sekali. "Pemerintah pasti sudah memperhitungkan kemungkinan fraud.Pasalnya, jika iuran tidak disesuaikan, itu akan berpengaruh terhadap keberlangsungan program JKN-KIS," pungkas Iqbal.
Tambahan dana
Sejumlah pemerintah daerah mengatakan telah melakukan persiapan untuk mengatasi naiknya iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab mereka dengan menambah anggaran.
Kebutuhan tambahan anggaran, misalnya, disampaikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. "Berdasarkan hitungan kami, perlu ada penambahan anggaran sekitar Rp24 miliar agar semua bisa terkover di BPJS Kesehatan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, Mulyono Susanto.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjamin 10.800 warga miskin yang telah mendapat jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah setempat tidak terdampak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana, menjelaskan Pemkot Kupang mengalokasikan dana Rp23.500/jiwa dari APBD II sebagai jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu. (AD/RF/Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved