Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akhirnya mengambil opsi menaikkan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk semua kelas. Khusus untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu efektif dimulai pada Agustus 2019, dan pada Januari 2020 akan dibebankan ke APBD tiap-tiap daerah.
Menteri Keuangan Sri Mul-yani menuturkan hal itu pada rapat gabungan di Komisi IX DPR-RI, Jakarta, kemarin. Turut hadir Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), perwakilan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jamin-an Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dan perwakilan Kementerian Sosial.
"Kami mengusulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan iurannya pada Agustus 2019, sedangkan masyarakat di luar tanggungan pemerintah mulai Januari 2020," ujarnya. Lebih jauh, Menkeu menjelaskan, untuk peserta PBI yang kelak dibayarkan oleh pemerintah daerah, kenaikan iuran akan dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat untuk Agustus hingga Desember 2019.
Adapun besaran iuran untuk peserta non-PBI atau peserta mandiri, untuk peserta kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp120 ribu dan kelas 1 menjadi Rp160 ribu. Jumlah itu lebih besar dari usulan DJSN yang merekomendasikan besaran tarif iuran kelas 2 Rp75 ribu dan kelas 1 Rp120 ribu. Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memutuskan tarif baru iuran peserta JKN untuk aparatur sipil negara mulai Oktober 2019.
Diakui, opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019. Perkiraan itu lebih besar daripada prediksi awal yang disampaikan BPJS Kesehatan sebesar Rp28,3 triliun. "Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat rawat inap dan rawat jalan seperti yang dihitung defisit akan menjadi Rp32,8 triliun," ujarnya.
Adapun, dari tarif baru peserta PBI yang dibayarkan pemerintah, diperkirakan BPJS Kesehatan akan mendapat tambahan dana Rp13,56 triliun pada 2019. Apabila hasil audit PBKP dijalankan seperti maksimal kepesertaan, cleansing data kepesertaan, dan tinjau ulang kelas rumah sakit dijalankan, BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp5,5 triliun. Potensi defisit yang bisa dikurangi, terang Menkeu, sebesar Rp18 triliun lebih dari total Rp38,2 triliun.
Tidak sesuai kelas
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada kesempatan yang sama mengungkapkan ada 194 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang tidak sesuai kelas. Hasil itu didapatkan dari tinjau ulang kelas yang dilakukan Kemenkes berdasarkan rekomendasi audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan.
"Dari 615 rumah sakit yang direkomendasikan tidak sesuai kelas, ada 109 yang tidak memberikan sanggahan dan 85 rumah sakit yang tidak sesuai dari hasil review kelas," ujar Menkes. Dari 85 rumah sakit yang diketahui tidak sesuai kelas terdiri dari rumah sakit umum dan khusus. Kemenkes akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk pembuatan kontrak kerja baru pada 1 September 2019 sesuai kelas. (H-1)
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved