Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEBAGIAN besar masyarakat Indonesia hingga kini masih berkutat dengan persoalan sampah yang tidak kunjung tuntas.
Kita pun semakin prihatin ketika di sejumlah pelabuhan di Tanah Air juga berdatang-an puluhan bahkan ratusan kontainer sampah impor yang sangat membahayakan bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.
Di Pelabuhan Kargo Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, misalnya, hingga kemarin teronggok sekitar 600 kontainer scrap plastik yang mengandung sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Importir ratusan kontainer scrap plastik yang merupakan sampah sisa kegiatan usaha itu, menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati, sudah melanggar hukum jika mengacu pada UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Saya diminta (memberikan) amnesti 600 kontainer yang tertahan. Diminta dikeluarin aja oleh asosiasi plastik. Itu di Batam. Saya bilang boleh impor scrap plastik, tetapi bersih,” kata Vivien kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ancaman hukuman terhadap importir yang melanggar UU No 18 Tahun 2008 paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun penjara.
Rosa sependapat dengan Menteri LHK yang menekankan langkah reekspor (pengembalian ke negara asal) saat ini paling tepat untuk menuntaskan persoalan impor sampah berbahaya. Sepanjang 29 Juli-3 Agustus 2019, sudah 49 kontainer scrap plastik impor dipulangkan ke negeri asal.
“Pidana itu lama, sampah keburu numpuk dan negara asal juga tidak mau menerima,” lanjut Vivien.
Ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin petang, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kembali menegaskan solusi menyetop masuknya scrap kertas atau plastik bercampur sampah dan limbah B3 ialah reekspor.
“Nggak ada lain. Memang Indonesia mau jadi bank sampah? Hanya itu upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan importirnya diproses hukum. Nanti ke situ arahnya,” ujar Siti.
Maraknya impor sampah ke Indonesia seiring dengan kewalahannya negara-negara Barat untuk mengelola sampah mereka sendiri. Lalu mereka menjadikan beberapa negara di Asia sebagai ‘tong sampah’ karena Tiongkok sejak 2017 menolak impor scrap kertas dan plastik yang bercampur sampah dan limbah B3. Belakangan, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Vietnam pun menempuh jalur yang sama.
Meski puluhan kontainer sampah berbahaya sudah dikembalikan dan ratusan lainnya ditahan, ancaman gelombang sampah berbahaya dari luar negeri tetap besar.
Hal itu bisa terjadi selama celah yang ada di Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2016 tetap terbuka sehingga dimanfaatkan importir nakal. Mereka selalu beralasan bahwa amat sulit bahkan mustahil untuk scrap kertas dan plastik benar-benar bersih dari sampah maupun limbah B3.
Ditimbun
Dalam penilaian Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, sampah impor mengandung bahan berbahaya berdampak pada pencemaran udara, air, dan tanah. Awalnya, sampah impor digunakan sebagai bahan baku produksi kertas. Akan tetapi, masalah muncul ketika hanya 60% sampah impor yang bisa didaur ulang.
“Sisanya dibakar atau untuk bahan bakar produksi tahu. Ada pula yang berakhir di penimbunan. Ada 15 desa di Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo dekat lokasi penimbunan sampah berbahaya. Kalau hujan, meresap ke tanah dan mencemari air sumur warga,” tandas Prigi. (Faj/Zuq/X-3)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved