Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek memastikan akan mematuhi UU Perlindungan Anak terkait hukuman kebiri kepada pedofil.
Nila menyatakan, jika hukuman tersebut sudah sesuai dengan UU, maka seluruh pihak harus mengikutinya. Sebab kata dia, masyarakat tidak boleh melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang, gitu aja. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati," tutur Menkes di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (26/8).
Hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mojokerto menjatuhkan hukuman tambahan kebiri terhadap pelaku melalui pada putusan 2 Mei 2019. Namun, hingga saat ini hukuman belum dapat dilakukan karena tidak ada rumah sakit yang bersedia.
Staf khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Prof. Akmal Taher menuturkan, pihaknya akan membahas bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencari jalan keluar agar hukuman tersebut bisa diterapkan. Pemerintah, imbuhnya, harus menjalankan amanat UU kendati di sisi lain, IDI sebagai organisasi profesi menolak menjadi eksekutor dalam hukuman kebiri karena alasan bertentangan dengan etika kedokteran.
"Saya kira setiap undang-undang mesti dijalankan tetapi profesi dokter juga memiliki etika yang diucapkan sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya dengan membahas bersama," terang Akmal.
Baca juga: BNPT: Kampus Benteng dari Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Sebagai dokter spesialis urologi, ia menjelaskan bahwa kebiri kimia bertujuan agar pelaku fedofil tidak terlalu agresif dengan cara menurunkan kadar testoteron. Namun, jelasnya, seorang yang dikebiri secara kimia masih mempunyai dorongan seksual.
Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan M Aris, terpidana cabul terhadap 12 bocah, bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga memvonis pelaku dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia.(OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved