Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Badan Riset dan Inovasi Nasional Untuk Ciptakan Ekosistem Riset

Dero Iqbal Mahendra
24/8/2019 10:51
Badan Riset dan Inovasi Nasional Untuk Ciptakan Ekosistem Riset
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho.(MI/Panca Syurkani)

DEPUTI  II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengungkapkan salah satu tugas utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah untuk menciptakan ekosistem riset bagi para peneliti.

"Gambaran besarnya BRIN nanti tugasnya menciptakan ekosistem riset. Ini terdiri dari setidaknya empat komponen, manusianya, uangnya, kelembagaannya dan tata kelolanya. Ini empat hal yang dikoordinasikan oleh BRIN," jelas Yanuar kepada Media Indonesia, Jumat malam (24/8).

Yanuar menjelaskan sebagaimana keinginan Presiden terkait SDM unggul Indonesia Maju serta pengelolaan talenta nasiona, di dalamnya termasuk talenta talenta peneliti dan ilmuan Indonesia. Salah satu caranya adalah memastikan agar para peneliti tersebut memiliki ruang dan mendapatkan sumber daya untuk melakukan penelitian.

Selain itu, BRIN juga tugasnya mencakup mengkoordinasikan agenda riset, penggunaan dana riset agar lebih efektif dan bermanfaat.

Yanuar menjelaskan dana riset sebetulnya cukup besar namun dampaknya dinilai tidak besar karena tersebar.

"Sekarang dengan dana riset yang dari Dipa yang cukup besar ditambah dengan inisiatif dana abadi penelitian kita harus mendorong se-efektif mungkin. Jadi peran BRIN nanti tujuannya adalah memastikan agar sumber daya itu terkelola dengan baik," tutur Yanuar.

Dalam kaitan kerangka landasan hukum Yanuar mengakui bahwa saat ini UU Sisnas Iptek memang belum ada aturan turunannya sehingga tidak bisa langsung dijalankan tanpa PP pelaksana, Perpres dan Permen.

Yanuar menyebutkan berdasarkan Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) menganalisis UU Sisnas Iptek terdapat 22 plus 3 topik yang harus menjadi perhatian melalui kerangka regulasi yang baru.

"Sekarang ini teman teman dari Kemenristek Dikti, Kementerian PAN RB, Bappenas dan Kementerian lainnya sedang mengkaji dan menyiapkan kerangka regulasi," jelas Yanuar.

Ia mengungkapkan belum mengetahui bentuk kelembagaannya seperti apa, apakah akan melebur lembaga riset atau membentuk badan sendiri. Hal tersebut masih dalam kajian oleh pemerintah.

Yanuar menjelaskan BRIN juga ditujukan untuk menjawab sejumlah masukan terkait dipandang belum fokusnya penelitian yang dilakukan selama ini. Padahal sebetulnya sudah ada fokusnya yakni prioritas riset naasional (PRN) dan Rancangan Induk Riset Nasional (RIRN) yang memang sudah berlandaskan Perpres.

Sehingga BRIN nantinya akan memastikan sumber daya yang dialokasikan negara itu digunakan sesuai dengan PRN dan juga RIRN. Risetnya menurut Yunarto nantinya akan industry oriented, sebab riset itu baru akan menjadi inovasi ketika dimanfaatkan industri. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik