Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR RI Pastikan Swasta Tetap Kelola Air Minum Dalam Kemasan

Mediaindonesia.com
23/8/2019 18:45
DPR RI Pastikan Swasta Tetap Kelola Air Minum Dalam Kemasan
Ketua Panja RUU Sumber Daya Air DPR RIĀ Lazarus(Istimewa/DPR RI)

PANITIA Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) DPR RI memastikan bahwa pihak swasta tetap dibolehkan dan mendapat izin untuk mengelola usaha air minum dalam kemasan (AMDK).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panja RUU SDA DPR RI Lazarus saat yang ditanya mengenai RUU SDA di Jakarta, Jumat (23/8). “Soal usaha air minum dalam kemasan sudah tidak ada masalah. Pihak swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Namun terkait  RUU SDA, menurut Lazarus, nantinya harus diadakan penghitungan ulang terhadap penguasaan sumber air oleh industri AMDK.  Penghitungan ulang debit air pada sumber mata air di setiap daerah, nantinya akan dikaitkan dengan kebutuhan air dari masyarakat yang bermukim di sekitar sumber mata air tersebut.

“Misalnya di suatu daerah debit air 20 liter per detik sementara kebutuhan masyarakat sekitar 15 liter per detik, maka yang boleh dikuasai hanya sisanya yaitu sebesar 5 liter per detik,” kata Lazarus.

Penghitungan ulang debit air pada sumber mata air ini, kata Lazarus, untuk menghindari masyarakat di sekitar sumber air mengalami kesulitan air.

“Seperti di Sukabumi di mana masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air karena keringnya air, padahal di daerah tersebut justru terdapat banyak penguasaan sumber air untuk industri AMDK. Inilah yang nantinya harus diatur lagi,” katanya.

Namun terlepas dari rencana penghitungan ulang debit air, Lazarus memastikan industri AMDK terbuka untuk  swasta.

“AMDK tidak dilarang sama sekali untuk swasta. Apalagi di industri ini juga banyak menampung tenaga kerja. Bagaimanapun kita tidak bisa menafikan kontribusi mereka untuk negeri ini,” tegas Lazarus. .

Kepastian DPR bahwa swasta tetap diijinkan mengelola industri AMDK ini akhirnya menjawab sudah kekhawatiran sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), yang sempat khawatir larangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan air juga berlaku untuk industri AMDK.

Seebalumnya Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat, menyatakan bahwa izin AMDK tidak bisa disamakan dengan sistem penyediaan air minum (SPAM). 

“Jika AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagai bahan baku, bisa mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha di Indonesia," ujarnya dalam acara Diskusi Publik di Kantor PBNU, di Jakarta, (31/07/19).

Kekhawatiran Rachmat sempat dijawab oleh pemerintah melalui  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, yang menegaskan pengelolaan industri AMDK tidak perlu bekerja sama dengan BUMN atau BUMD.  

“Kebutuhan air untuk industri masih bisa diberikan tanpa perlu bekerja sama dengan BUMN, BUMD, BUMDes. Pengaturan AMDK tidak disamakan dengan pengelolaan air berbasis SPAM. “Kalau industri itu izinnya pemakaian air biasa, SIPA (Surat Izin Pengambilan Tanah),” ujar Basuki beberapa waktu lalu di acara CNBC Indonesia Conference Water Security and Sustainability. (OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
  • Menhan Rapat Kerja ke-2 dengan Komisi I DPR Bahas RUU PSDN

    01/7/2019 10:14

    Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.

  • Pemerintahan dan RUU Cipta Kerja

    26/12/2016 08:23

    RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan

  • Perlukah Haluan Ideologi?

    26/12/2016 08:23

    Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.

  • Jalan Ganjil Revisi UU Desa

    26/12/2016 08:23

    TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).

  • Perlindungan Data Tanggung Jawab Bersama

    11/11/2016 18:17

    RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI

  • Jokowi Tidak Setuju Empat Poin RUU KPK

    10/11/2016 15:05

    Tidak semua usulan DPR dalamĀ  revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.