Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PANITIA Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) DPR RI memastikan bahwa pihak swasta tetap dibolehkan dan mendapat izin untuk mengelola usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
Hal tersebut ditegaskan Ketua Panja RUU SDA DPR RI Lazarus saat yang ditanya mengenai RUU SDA di Jakarta, Jumat (23/8). “Soal usaha air minum dalam kemasan sudah tidak ada masalah. Pihak swasta tentu saja boleh mengelolanya. Tidak ada yang berubah,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Namun terkait RUU SDA, menurut Lazarus, nantinya harus diadakan penghitungan ulang terhadap penguasaan sumber air oleh industri AMDK. Penghitungan ulang debit air pada sumber mata air di setiap daerah, nantinya akan dikaitkan dengan kebutuhan air dari masyarakat yang bermukim di sekitar sumber mata air tersebut.
“Misalnya di suatu daerah debit air 20 liter per detik sementara kebutuhan masyarakat sekitar 15 liter per detik, maka yang boleh dikuasai hanya sisanya yaitu sebesar 5 liter per detik,” kata Lazarus.
Penghitungan ulang debit air pada sumber mata air ini, kata Lazarus, untuk menghindari masyarakat di sekitar sumber air mengalami kesulitan air.
“Seperti di Sukabumi di mana masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air karena keringnya air, padahal di daerah tersebut justru terdapat banyak penguasaan sumber air untuk industri AMDK. Inilah yang nantinya harus diatur lagi,” katanya.
Namun terlepas dari rencana penghitungan ulang debit air, Lazarus memastikan industri AMDK terbuka untuk swasta.
“AMDK tidak dilarang sama sekali untuk swasta. Apalagi di industri ini juga banyak menampung tenaga kerja. Bagaimanapun kita tidak bisa menafikan kontribusi mereka untuk negeri ini,” tegas Lazarus. .
Kepastian DPR bahwa swasta tetap diijinkan mengelola industri AMDK ini akhirnya menjawab sudah kekhawatiran sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), yang sempat khawatir larangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan air juga berlaku untuk industri AMDK.
Seebalumnya Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat, menyatakan bahwa izin AMDK tidak bisa disamakan dengan sistem penyediaan air minum (SPAM).
“Jika AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagai bahan baku, bisa mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha di Indonesia," ujarnya dalam acara Diskusi Publik di Kantor PBNU, di Jakarta, (31/07/19).
Kekhawatiran Rachmat sempat dijawab oleh pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, yang menegaskan pengelolaan industri AMDK tidak perlu bekerja sama dengan BUMN atau BUMD.
“Kebutuhan air untuk industri masih bisa diberikan tanpa perlu bekerja sama dengan BUMN, BUMD, BUMDes. Pengaturan AMDK tidak disamakan dengan pengelolaan air berbasis SPAM. “Kalau industri itu izinnya pemakaian air biasa, SIPA (Surat Izin Pengambilan Tanah),” ujar Basuki beberapa waktu lalu di acara CNBC Indonesia Conference Water Security and Sustainability. (OL-09).
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved