Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENERAPAN sistem zonasi diusulkan agar dilakukan secara bertahap. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah dianggap lebih siap menerapkan zonasi karena adanya aturan wajib belajar sembilan tahun.
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menyampaikan apabila zonasi diterapkan secara nasional, akan sulit tercapai sebab masih ada regulasi yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam distribusi dan redistribusi guru.
Baca juga: KLHK Ungkap Perdagangan Gading Gajah di Jambi
"Dengan kondisi persebaran sekolah di Indonesia, pemerintah harus ikhlas zonasi dilakukan secara berkala," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (18/8).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tenaga pendidik untuk jenjang SMA menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan guru untuk jenjang SD dan SMP diatur oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk melakukan distribusi guru sesuai kebutuhan zonasi wilayah, Unifah menilai, regulasi ini harus diperbaiki terlebih dahulu.
"Undang-undangnya harus direvisi, terutama kewajiban pembagian kewenangan," tutur dia.
Sambil menunggu perbaikan regulasi, terang Unifah, zonasi bisa dilakukan dari jenjang SD dan SMP terlebih dahulu. Pemerintah daerah akan lebih mengatur pemetaan kebutuhan guru karena SD dan SMP umumnya ada di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Berbeda dengan keberadaan sekolah SMA yang bisanya hanya beberapa di tingkat provinsi.
"Guru bisa didistribusikan di sekitar sekolah di wilayah kabupatennya sendiri," imbuhnya.
PGRI juga mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur ketentuan umum saja mengenai zonasi supaya tidak menimbulkan konflik dengan daerah. Adapun pengaturan mengenai teknis diserahkan pada pemerintah daerah yang mengetahui kondisi kualitas pendidikan di wilayah masing-masing.
"Kalau sekarang zonasi dilakukan bersama-sama dengan aturan lebih rumit, sulit dilakukan. Daerah diberikan kewenangan dengan kontrol pusat," ucapnya.
Baca juga: Diterpa Isu Hoaks, Livi Zheng: Biarkan Karya yang Menjawab
Khusus mengenai perbaikan tata kelola guru yang juga berkaitan dengan zonasi, PGRI menilai supaya untuk guru akan lebih baik nanti menjadi tanggung jawab pemerintah pusat supaya mutu dan standarnya sama.
Unifah mengungkapkan pasca penerapan otonomi daerah, guru semakin jarang mendapatkan pelatihan oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, saat masalah guru masih di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, pelatihan guru dilakukan secara berkala. (OL-6)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved