KLHK Segel 10 Lokasi Karhutla di Kalimantan Barat

Mediaindonesia.com
14/8/2019 17:13
KLHK Segel 10 Lokasi Karhutla di Kalimantan Barat
Ditjen Penegakan Hukum Gakkum KLHK kembali menyegel 3 lokasi lahan terbakar di Kalbar.(MI/Rudi Kurniawansyah)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemarin, kembali menyegel 3 lokasi lahan terbakar di Kalimantan Barat yaitu pada areal konsesi PT MSL di Kabupaten Mempawah, PT TAS dan PT SPAS Kabupaten Ketapang. Total lahan terbakar yang disegel 200 hektare (ha). Pekan yang lalu, Ditjen Gakkum KLHK telah juga menyegel lahan terbakar milik 7 perusahaan perkebunan dan HTI.

"Saat ini kami sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api. Dan kami menugaskan para pengawas, penyidik dan tim SPORC untuk menindak para pembakar lahan. Mereka harus dihukum seberat-beratnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya yang diterima Media Indonesia, Rabu (14/8).

Dijelaskannya, kebakaran lahan di areal konsesi IUPHHK-HTI milik PT MSL, di Kabupaten Mempawah, mencapai luas 40 ha. Kebakaran lahan di lokasi konsesi PT TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang mencapai 100 ha. Dan, kebakaran lahan di konsesi PT SPAS, di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 ha. Kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi seminggu yang lalu dan masih berlangsung sampai hari ini.

"Tim Verifikasi Ditjen Gakkum memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar, sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha," ungkap Komandan Brigade SPORC Gakkum Kalimantan Hari Novianto.

"Kami sudah memanggil wakil 7 perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu," kata Hari Novianto menambahkan.

Penyidik KLHK sudah menetapkan UB sebagai tersangka pembakar lahan seluas 270 ha di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Balai Gakkum KLHK Kalimantan melalui fasilitas intelligence room di Pontianak setiap saat selama 24 jam per hari, 7 hari per minggu, memantau titik api dan kebakaran lahan-hutan terutama di areal perizinan perkebunan kelapa sawit, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-HA. (RK/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya