Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

300 Rumah Sakit Mengajukan Sanggahan Tinjau Ulang Kelas

Indriyani Astuti
13/8/2019 10:40
300 Rumah Sakit Mengajukan Sanggahan Tinjau Ulang Kelas
Ilustrasi--- Ruang tunggu di Rumah Sakit(ANTARA/Didik Suhartono)

SEKITAR 300 rumah sakit mengajukan sanggahan ke Kementerian Kesehatan terkait rekomendasi penyesuaian kelas.

Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menuturkan ada sekitar 600 rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas. Rumah sakit sebelummya diminta mengisi data untuk verifikasi dan validasi yang berakhir pada Senin (12/8).

Berdasarkan laporan hasil rekapitulasi, verifikasi, dan validasi, tim peninjau kelas rumah sakit dari unsur Kementerian Kesehatan akan melakukan pengolahan data dan analisa selama 14 hari sejak batas akhir verifikasi dan validasi berdasarkan pengisian data oleh rumah sakit.

Bambang menjelaskan, kriteria penetapan kelas rumah sakit didasarkan pada aturan perundang-undangan. Itu terdiri atas kriteria sumber daya manusia. sarana dan prasarana, serta alat kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Baca juga: Validasi Telat, RS Salahkan Dinkes

Secara terpisah, Menteri Kesehatan Nila. F Moeloek menyampaikan ratusan rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas diminta memperbaiki dan memenuhi kriteria.

"Tinjau kelas rumah sakit ada 200 yang sudah mengajukan sanggahan. Tapi ini data minggu lalu, saya belum tanya ke Dirjen Pelayanan Kesehatan. Mereka diminta memperbaiki diri, sebelumnya diminta memasukan data," tutur Menkes seusai membuka acara Pameran dan Sarasehan Kearsipan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (13/8).

Sesuai aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 373/2019, nantinya hasil tinjau ulang kelas oleh tim review rumah sakit akan dikelompokkan dalam beberapa kategori.  

Katergori hijau berarti rumah sakit dinyatakan sudah sesuai kelas, merah artinya rumah sakit tidak sesuai kelas, dan abu-abu rumah sakit yang tidak melakukan pengisian kriteria sumber daya manusia dan ASPAK. Rumah sakit dengan kategori abu-abu, belum dapat ditetapkan kategori kelas rumah sakitnya.

Dalam waktu tujuh hari, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan akan menyampaikan rekomendasi kelas rumah sakit dan hasilnya akan disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan untuk dilakukan kontrak kerja sama baru sesuai kelas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya