Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KEMENTERIAN Kesehatan menegaskan masih ada 552 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi hingga Desember 2019. Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum menuturkan reakreditasi harus dikawal untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terstandar dan terjamin.
"Itu kita pantau," ujar Hanum di sela-sela acara Pertemuan Tahunan Ilmiah dan Semiloka Nasional Akreditasi RS Ke-5 (PITSELNAS) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/8).
Rumah sakit yang tidak terakreditasi atau habis masa akreditasinya tidak bisa bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 Tahun 2015 menyebutkan rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang salah satunya terakreditasi.
Baca juga: BPJS: 5,2 Juta Pengguna yang Dinonaktifkan adalah ASN
Hanum menuturkan hingga rumah sakit yang sama sekali belum mengurus akreditasi sama sekali, diberikan waktu 31 Juni 2019. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tersisa 16 rumah sakit yang diputus kontraknya oleh BPJS Kesehatan karena belum terakreditasi. Sedangkan rumah sakit yang harus mengurus akreditasi ulang sampai dengan akhir Juni ada 127 RS dan hingga akhir Desember 2019 terdapat 552 rumah sakit.
"Datanya terus bergerak karena ada rumah sakit yang masih proses reakreditasi," ucapnya.
Sementara itu, saat ini jumlah seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ada 2.430. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Bambang Wibowo menambahkan, akreditasi akan menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan izin operasional rumah sakit. Selama ini, izin operasional oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tidak menjadi sayarat utama asal RS membuat komitmen dan bertanggung jawab apabila ada urusan-urusan tekait dengan izin opersional sehingga dianggap tidak menghalangi proses akreditasi.
"Saat ini masih dibahas aturannya," tukasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved