Headline
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Lampung dan PT Pelindo II Lampung meluncurkan kapal pengangkut sampah yakni KM Telok Betong di Pelabuhan Panjang, pekan lalu.
Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono mengatakan, peluncuran kapal tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendukung gerakan laut bersih dari sampah-sampah di laut, khususnya sampah plastik dari aktivitas pelayaran.
“Kapal berkapasitas 5 ton tersebut akan beroperasi di area Teluk Lampung untuk membersihkan sampah di laut. Semoga kapal ini menjadi salah satu solusi dalam mendukung perwujudkan laut bersih,” ujar Andi dalam pernyataan resmi, Sabtu (3/8).
Andi menuturkan, penggunaan kapal dapat dioptimalkan jika tempat penampung-an akhir (TPA) di darat juga disediakan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Lampung, sehingga upaya membersihkan laut di wilayah perairan Lampung akan lebih maksimal. Satu kapal sampah milik IPC Panjang akan bergerak selama 24 jam untuk menyisiri sampah-sampah yang ada di laut Lampung
Operator pelayaran juga diimbau agar tetap menjaga kebersihan. “Kami sampaikan larangan buang sampah/limbah/kotoran/bahan kimia kapal di perairan, kolam bandar, dan area labuh jangkar kapal,” tuturnya.
Andi juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran No 17/2008.
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaedi dalam peluncuran kapal memuji pengadaan kapal tersebut sebagai langkah kongkret untuk mendukung pengelolaan sampah.
“Lampung merupakan provinsi yang kaya, baik laut maupun pertanian. Apabila dari hulu tidak dikelola dengan baik, sampah akan menumpuk di laut,” ujar Arinal. Dengan adanya kapal tersebut diharapkan pengelolaan sampah di Pelabuhan Panjang dapat teratasi,” ujarnya menjelaskan.
Awal tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan Kota Bandar Lampung sebagai salah satu Kota Besar Terkotor.
Kota Bandar Lampung memiliki nilai rendah, salah satunya dinilai dari pengelolaan tempat pemprosesan akhir sampah. Saat ini, volume sampah di Lampung, terutama di Kota Bandar Lampung diprediksi berkisar 800–1.000 ton per hari. (Aiw/Ant/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved