Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kubu Raya, Kalbar Ditangkap

Mediaindonesia.com
03/8/2019 17:18
Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kubu Raya, Kalbar Ditangkap
Kebakaran hutan dan lahan di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.(Istimewa/KLHK )

Dalam upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas atau hotspot.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum)  KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tegas Rasio Sani, di Jakarta, Sabtu (3/8)

 Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan penyidik KLHK telah  telah menetapkan UB,46, sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas  274 hektare yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyidik mengamankan 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

 Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka pembakaran karhutla

Subhan menyampaikan bahwa kasus ini berawal saat tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S  109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

 Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merek Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

 Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH terus berkoordinasi dengan Koordinator dan Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana. (0L-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya