Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYANYI Katy Perry, 34, dinyatakan melakukan plagiarisme untuk lagu karyanya yang berjudul Dark House (2013). Juri pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, menyebutkan, lagu tersebut hasil jiplakan lagu rap gospel Joyful Noise ciptaan rapper Flame yang diluncurkan lebih dulu pada 2009.
Belum diputuskan berapa banyak yang harus dibayarkan Katy Perry terkait pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut. Perry sendiri memilih untuk tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Dikutip dari Globalnews, Rabu (31/7) keputusan itu merupakan hasil diskusi sembilan juri federal dalam merespons gugatan Marcus Gray dan dua musikus lainnya lima tahun yang lalu. Dikatakan, beat dan nada yang muncul hampir setengah dari lagu Dark Horse secara substantif mirip dengan Joyful Noise.
Di lain pihak, kuasa hukum Katy Perry berpendapat bahwa bagian-bagian lagu yang digugat mewakili jenis elemen musik sederhana yang tidak seharusnya dipermasalahkan. Perry dan co-writer hingga produser Dr Luke yang menggarap Dark House bersaksi bahwa tak ada satu pun dari mereka pernah mendengar lagu milik Gray. (Riz/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved