Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Dilarang Terima Murid lagi

Kisar Rajaguguk
29/7/2019 03:40
Dilarang Terima Murid lagi
Suasana PPDB(ANTARA)

PENDAFTARAN peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 telah ditutup. Namun, sekolah negeri di Kota Depok dan Kota Bogor, Jawa Barat, dari tingkat SD, SMP, dan SMA masih saja menerima siswa baru, yang diduga menggunakan jasa calo.

Saat menanggapi hal itu, staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menyatakan, sekolah di semua tingkatan tidak diperbolehkan menerima siswa baru di luar sistem tersebut (PPDB zonasi).

"Sesuai aturan Kemendikbud, tidak ada lagi penerimaan siswa saat ini dalam bentuk apa pun di luar sistem PPDB," tegasnya saat dihubungi, tadi malam.

Chatarina mengatakan, indikasi kecurangan lewat jasa calo PPDB harus segera dilaporkan ke kepolisian, disertai bukti suap atau pungutan liar. "Pelaku akan kena undang-undang korupsi jika terjadi di sekolah negeri karena seharusnya tanpa biaya untuk sekolah negeri," tukasnya.

Dalam pengakuannya, calo PPDB bernama Jamari mengungkapkan, hingga Kamis (25/7), dirinya masih bisa menitipkan tiga siswa ke SMPN 15 Depok. "Tiga siswa titipan membayar kursi dan meja masing-masing Rp7 juta atau sebesar Rp21 juta, " ucap Jamari, kemarin.

Kohar, salah satu wali murid dari tiga siswa tersebut mengakui telah membayar uang pelicin sebesar Rp21 juta ke pihak SMPN 15 Depok.

Menurut Jamari, sebagian oknum kepala sekolah mengambil jatah dari calo PPDB dengan menggunakan kata sandi via Whatsapp atau dengan memanggil siswa untuk menghadap.

"Kata sandinya, 'Ukuran sepatuku 45', artinya jatah kepala sekolah Rp4, 5 juta dan sandi 'Ukuran sepatuku 50', artinya jatah kepala sekolah Rp5 juta," ungkapnya.

Kepala SMPN 15 Kota Depok Nandang saat dikonfirmasi mengatakan akan menelusuri keberadaan siswa titipan itu. "Dicari dulu orangnya, " singkatnya.

 

Ilegal

Saat dimintai tanggapannya, Kepala Asisten Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok secepatnya mengevaluasi sekolah-sekolah negeri di Kota Depok yang terbukti menerima siswa titipan. Ia meminta agar penyelenggara sekolah yang terbukti terlibat, apalagi ada permintaan uang, harus ditindak tegas.

"Sekolah negeri tidak dibolekan menerima siswa titipan. Mekanisme PPDB harus sesuai aturan Permendikbud. Tidak dibenarkan ada siswa titipan atau siswa diterima melalui jalur ilegal, " tegas Sobirin.

Senada, seorang wali murid kelas satu sebuah SD negeri di Kota Bogor juga mempertanyakan jumlah siswa di kelas anaknya yang terus bertambah. Mengutip data di laman https://kotabogor.siap-ppdb.com, hasil seleksi PPDB 2019/2020 pada Mei 2019 menerima 84 murid. Jika dibagi ke tiga kelas yang tersedia, akan ada 28 murid per kelas.

"Tapi, kenyataannya siswa nambah jadi 31 murid. Alasannya, ikatan dinas orangtuanya," kata wali murid yang enggan disebutkan namanya itu. (Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya