Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Belum Sesuai Standar, 615 RS Turun Kelas

Indriyani Astuti [email protected]
26/7/2019 06:20
 Belum Sesuai Standar, 615 RS Turun Kelas
Belum Sesuai Standar, 615 RS Turun Kelas(Foto Antara/Kementerian Kesehatan)

PEMERINTAH menurunkan kelas layanan di 615 rumah sakit (RS) karena tidak sesuai standar. Pihak rumah sakit diberikan waktu 28 hari, terhitung sejak 15 Juli-12 Agustus 2019 untuk mengajukan sanggahan.

"Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, kalau ada yang tidak sesuai, bisa melaporkan ke Kemenkes," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo di Jakarta, kemarin.

Apabila telah sesuai, imbuh Bambang, data itu akan disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai dasar kontrak pembayaran tarif RS berdasarkan kelas.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan adanya laporan ketidaksesuaian kelas RS di lapangan dan meminta dilakukan peninjauan ulang kelas RS.

Selama ini banyak RS di daerah yang sarana dan prasarananya tidak sesuai dengan kelas yang dimiliki. RS berlomba-lomba menaikkan kelas untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar atas layanan yang diberikan pada peserta JKN.

"Untuk menata layanan agar lebih baik, juga menggambarkan kompetensi RS sebenarnya dan pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan sesuai kelasnya," terang Bambang.

Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 56/2018 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, penentukan kelas RS ditentukan oleh Kemenkes untuk RS tipe A, pemerintah provinsi (RS tipe B), dan pemkab/pemkot (RS tipe C dan D).

Laporan BPJS Kesehatan kepada Kemenkes sebagai hasil kredensial dan rekredensial, pada 2018 terdapat ketidaksesuaian SDM sebanyak 92% di rumah sakit umum kelas A, 96% di rumah sakit umum kelas B, 86% di rumah sakit umum kelas C, dan 33 % di rumah sakit umum kelas D.

Diakui Bambang, penurunan kelas ini akan berdampak pada selisih tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) atau sistem paket pembayaran klaim berdasarkan kelompok diagnosis, sekitar 15% antarkelas rumah sakit. "Untuk RS yang turun kelas boleh mengajukan naik kelas paling lama setelah enam bulan apabila sudah ada perubahan SDM, sarana dan prasarana, serta alat," tukas Bambang.

Tidak pengaruhi rujukan

Meskipun ada penurunan kelas layanan RS, hal itu dijamin tidak memengaruhi rujukan pasien BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan rujukan tidak harus vertikal, bisa juga dilakukan secara horizontal.

"Misalnya, rumah sakit tipe B turun kelas karena tidak ada dokter spesialis tertentu. Pasien bisa dirujuk ke RS tipe B lain," tukasnya.

Sementara itu, untuk mencegah praktik fraud (kecurangan) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kemenkes tengah menggodok aturan baru yang mengatur pemberian sanksi administrasi dan sanksi tambahan.

"Saat ini peraturan menteri kesehatan dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkes Sundoyo. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya