Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong dibuatnya rancangan tentang penanganan kesalahan dan kecurangan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur lebih rinci melalui sebuah regulasi.
Anggota DJSN, Ahmad Ansyori, seusai acara diskusi mengenai Peta Jalan Pencegahan, Pendeteksian, dan Penindakan Kesalahan dan Kecurangan dalam Implementasi SJSN di Jakarta, kemarin, menjelaskan sejauh ini belum ada regulasi mengenai tata kelola penanganan kesalahan dan kecurangan dalam SJSN. Padahal, banyak celah atau potensi fraud yang dapat mengakibatkan inefisiensi biaya dalam sistem jaminan sosial nasional.
"Dengan dibuatnya dokumen ini, akan jelas mana kecurangan yang ada dalam wilayah pidana dan administratif," ujar Ansyori.
Anggota DJSN lain, Subiyanto, mengatakan kesalahan dan kecurangan dapat terjadi dalam berbagai proses bisnis penyelenggaraan JKN. Kecurangan juga dapat dilakukan berbagai pihak, misalnya, peserta BPJS Kesehatan, penyedia fasilitas kesehatan, serta penyediaan obat alat kesehatan. (Ind/H-3)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved