Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong dibuatnya rancangan tentang penanganan kesalahan dan kecurangan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur lebih rinci melalui sebuah regulasi.
Anggota DJSN, Ahmad Ansyori, seusai acara diskusi mengenai Peta Jalan Pencegahan, Pendeteksian, dan Penindakan Kesalahan dan Kecurangan dalam Implementasi SJSN di Jakarta, kemarin, menjelaskan sejauh ini belum ada regulasi mengenai tata kelola penanganan kesalahan dan kecurangan dalam SJSN. Padahal, banyak celah atau potensi fraud yang dapat mengakibatkan inefisiensi biaya dalam sistem jaminan sosial nasional.
"Dengan dibuatnya dokumen ini, akan jelas mana kecurangan yang ada dalam wilayah pidana dan administratif," ujar Ansyori.
Anggota DJSN lain, Subiyanto, mengatakan kesalahan dan kecurangan dapat terjadi dalam berbagai proses bisnis penyelenggaraan JKN. Kecurangan juga dapat dilakukan berbagai pihak, misalnya, peserta BPJS Kesehatan, penyedia fasilitas kesehatan, serta penyediaan obat alat kesehatan. (Ind/H-3)
Mayjen Purn Pujowaskito yang seorang dokter militer dari Kopassus, kata Andy, memiliki secercah harapan bagi hampir 220 juta lebih peserta JKN
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved