Penyelundupan Paruh Rangkong Digagalkan di Bandara Soetta

Dhika Kusuma Winata
18/7/2019 15:48
Penyelundupan Paruh Rangkong Digagalkan di Bandara Soetta
Burung Rangkong Gading.(Antara/Irwansya Putra)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung rangkong.

Paruh tersebut diduga dari jenis burung rangkong gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia melalui Bandara Soetta menuju Hongkong.

"Satu terduga pelaku perempuan berinisial TLC usia 48 tahun diamankan. Pelaku belum mau bilang dari mana asal-usul paruh burung tersebut. Sedang didalami penyidik," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (18/7).

Penggagalan penyelundupan satwa dilindungi itu dilakukan Rabu (17/7) pukul 05.00 WIB. Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat meliputi 72 buah paruh rangkong, satu tas berwarna biru merek Omaya, enam kaleng biskuit dengan merek Good Familly, dan satu kotak kardus biskuit.

Terduga pelaku diduga menyembunyikan paruh rangkong dibungkus dengan kertas alumunium foil kemudian dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit. Kaleng-kaleng tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.

Saat melalui area pemeriksaan, petugas Bandara Soetta mencurigai isi di dalam tas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung rangkong.

Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Kemudian BKSDA Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Penegakan Hukum KLHK Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan.

"Saat ini penyidik Balai Gakkum Jabalnusra sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi," imbuh Rasio.

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi akan dikenakan pidana. Ancaman pidananya penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini diantaranya terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya