Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung rangkong.
Paruh tersebut diduga dari jenis burung rangkong gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia melalui Bandara Soetta menuju Hongkong.
"Satu terduga pelaku perempuan berinisial TLC usia 48 tahun diamankan. Pelaku belum mau bilang dari mana asal-usul paruh burung tersebut. Sedang didalami penyidik," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (18/7).
Penggagalan penyelundupan satwa dilindungi itu dilakukan Rabu (17/7) pukul 05.00 WIB. Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat meliputi 72 buah paruh rangkong, satu tas berwarna biru merek Omaya, enam kaleng biskuit dengan merek Good Familly, dan satu kotak kardus biskuit.
Terduga pelaku diduga menyembunyikan paruh rangkong dibungkus dengan kertas alumunium foil kemudian dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit. Kaleng-kaleng tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.
Saat melalui area pemeriksaan, petugas Bandara Soetta mencurigai isi di dalam tas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung rangkong.
Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Kemudian BKSDA Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Penegakan Hukum KLHK Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan.
"Saat ini penyidik Balai Gakkum Jabalnusra sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi," imbuh Rasio.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi akan dikenakan pidana. Ancaman pidananya penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini diantaranya terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi. (OL-09)
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
PAVILIUN Indonesia memaparkan sejumlah upaya pengendalian perubahan iklim dan keberhasilannya di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP-24) di Katowice, Polandia.
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved