Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung rangkong.
Paruh tersebut diduga dari jenis burung rangkong gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia melalui Bandara Soetta menuju Hongkong.
"Satu terduga pelaku perempuan berinisial TLC usia 48 tahun diamankan. Pelaku belum mau bilang dari mana asal-usul paruh burung tersebut. Sedang didalami penyidik," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (18/7).
Penggagalan penyelundupan satwa dilindungi itu dilakukan Rabu (17/7) pukul 05.00 WIB. Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat meliputi 72 buah paruh rangkong, satu tas berwarna biru merek Omaya, enam kaleng biskuit dengan merek Good Familly, dan satu kotak kardus biskuit.
Terduga pelaku diduga menyembunyikan paruh rangkong dibungkus dengan kertas alumunium foil kemudian dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit. Kaleng-kaleng tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.
Saat melalui area pemeriksaan, petugas Bandara Soetta mencurigai isi di dalam tas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung rangkong.
Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Kemudian BKSDA Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Penegakan Hukum KLHK Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan.
"Saat ini penyidik Balai Gakkum Jabalnusra sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi," imbuh Rasio.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi akan dikenakan pidana. Ancaman pidananya penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini diantaranya terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi. (OL-09)
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved