Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Perusahaan Lokal Abai Aturan Soal Plastik

(Dhk/H-1)
17/7/2019 23:50
Perusahaan Lokal Abai Aturan Soal Plastik
Pekerja menunjukkan blow atau potongan-potongan kecil plastik setelah diolah di tempat pengolahan sampah(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

KOMITMEN perusahaan nasional untuk mengurangi penggunaan plastik dalam produksinya, termasuk kemasannya, dinilai masih nihil. Hal itu disesalkan, pasalnya pemerintah bakal mewajibkan perusahaan yang menggunakan plastik sebagai kemasan produknya untuk mengurangi penggunaan virgin plastic dan mengutamakan daur ulang.

"Jujur saja pemerintah belum melihat komitmen yang nyata dari perusahaan nasional. Sejauh ini baru perusahaan multinasional yang punya target spesifik karena mereka juga punya komitmen global," kata Kasub-dit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik, dalam peluncuran Coca-Cola Plastic Reborn 2.0, di Jakarta Rabu (17/7).

Seperti diketahui, KLHK bakal menerbitkan peraturan mengenai peta jalan pengurangan sampah plastik oleh produsen (extended producer responsibility/EPR). Dalam rancangan aturan itu, produsen akan diminta menyusun rencana pengurangan plastik dalam jangka waktu 10 tahun.

Produsen juga diwajibkan menjemput kembali sampah kemasan plastik untuk didaur ulang dan merancang ulang desain produk agar kemasan dapat didaur ulang. "Perusahaan multinasional bisa menyatakan rencana pengurangan di Indonesia karena ada komitmen dari petingginya dan telah menjadi komitmen global. Kami berharap perusahaan nasional juga memiliki komitmen kuat karena aturan EPR nanti akan berlaku untuk semua," imbuh Ujang.

Ia menambahkan kebijakan EPR nantinya juga akan membantu pertumbuhan industri daur ulang karena sampah plastik dalam negeri akan menjadi prioritas bahan baku. Meski begitu, ia mengakui secara umum sistem pengumpulan sampah hingga saat ini belum optimal.

Public Affairs and Communications Director Coca-Cola Indonesia Triyono Prijosoesilo mengakui komitmen pimpinan perusahaan dibutuhkan dalam menjalankan program EPR. Namun, belum semua perusahaan memandang plastik sebagai bahan baku. Coca-Cola Indonesia menetapkan target pada 2025 seluruh elemen kemasan merupakan bahan yang bisa didaur ulang.(Dhk/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya