Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Perempuan Alumni HMI Tolak Pembahasan RUU PKS

Antara
15/7/2019 21:09
Perempuan Alumni HMI Tolak Pembahasan RUU PKS
Koordinator Majelis Nasional Forhati Hanifah Husein(Ist)

MAJELIS Nasional Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) menyatakan sikap menolak RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR dengan pertimbangan melanggar norma agama serta sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme.

Majelis Nasional Formati menyatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, yang ditandatangani Koordinator Majelis Nasional Forhati, Hanifah Husein, serta Sekretaris Majelis Nasional Forhati, Jumrana Salikki.

"Secara sosiologis, ada muatan yang sarat dengan feminisme dan liberalisme ini, sehingga RUU PKS ini memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas," kata Husein.

Majelis Nasional Forhati juga menilai, secara filosofis RUU PKS ini bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mereka katakan, dianut bangsa Indonesia.

Menurut Husein dan Malikki, kedua faktor yang dinilai tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia itu merupakan hasil kajian Majelis Nasional Formati.

Majelis Nasional Forhati juga mengusulkan agar RUU PKS diganti menjadi RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual (RUU PJS), karena kata "kejahatan" memiliki makna lebih luas dan Komprehensif

Majelis Nasional Forhati juga meminta pemerintah dan DPR untuk membuat RUU PJS secara komprehensif, untuk perlindungan terhadap perempuan dengan menerima masukan dan usulan dari aspirasi seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Forhati juga mengajak elemen masyarakat, lembaga adat, lembaga agama, organisasi massa, organisasi pelajar, mahasiswa, dan pemuda, untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya mengantisipasi penyakit sosial, terutama perihal kejahatan seksual, penyimpangan seksual, pergaulan bebas, narkotika dan kerusakan moral lain.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya