Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pemerintah Diminta Terus Percepat Perhutanan Sosial

Dhika Kusuma Winata
10/7/2019 20:03
Pemerintah Diminta Terus Percepat Perhutanan Sosial
Petani kopi memanfaatkan sebagian lahan di hutan untuk berkebun(Antara/M. Agung Rajasa)

PERHUTANAN sosial sebagai program pemerintah untuk melegalkan akses wilayah kelola masyarakat diapresiasi. Pemerintah diminta melakukan percepatan perhutanan sosial, termasuk pada lahan gambut yang hingga kini belum ada payung hukumnya.

Hal itu diungkapkan Manajer Kajian kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jerry Even Sembiring dalam diskusi Efektivitas Implementasi Perhutanan Sosial di Jakarta, Rabu (10/7).

"Ada faktor penghambat akselerasi capaian perhutanan sosial yang salah satunya mengenai aturan pada gambut. Catatan kami di tiga provinsi (Kalteng, Kalsel, dan Riau) terdapat 237.472 hektare usulan perhutanan sosial di lahan gambut yang masih belum jelas prosesnya," kata Jerry.

Walhi menilai kebijakan perhutanan sosial penting untuk mengikis kesenjangan penguasaan lahan yang didominasi korporasi. Karena itu, perhutanan sosial perlu dipercepat untuk melindungi masyarakat mengelola kawasan hutan secara legal dan terlepas dari ancaman kriminalisasi.

Baca juga : Menteri LHK Tegaskan Komitmen Pemerintah soal Pembangunan Hijau

Capaian perhutanan sosial selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga dipandang lebih baik dibandingkan dengan tujuh tahun periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejak 2014 hingga 2018, tercatat akses kelola yang diberikan untuk masyarakat mengalami peningkatan cukup signifikan yakni seluas 2.048.359 hektare. Pada program perhutanan sosial era SBY (2007-2014), akses legal yang diberikan masyarakat hanya mencapau 455.838 hektare.

"Namun capaian empat tahun terakhir ini hanya 16,15% dari target 12,7 juta hektare sebagaimana yang dirumuskan pada RPJMN 2015-2020," imbuh Jerry.

Walhi mencatat program perhutanan sosial yang telah menjadi Proyek Strategis Nasional sejak diterbitkanya Perpres Nomor 56 Tahun 2018 seharusnya bisa semakin dipercepat implementasinya.

Terpisah, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan percepatan.

Pemberian akses perhutanan sosial per Juni 2019 sudah mencapai seluas 3,09 juta hektare. Pemerintah juga menambah target melalui penetapan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi III seluas 13,8 juta hektare. Penambahan itu untuk menjamin usulan-usulan wilayah yang masuk.

"Untuk Peraturan Menteri LHK mengenai hutan sosial di lahan gambut masih dalam pembahasan akhir," ucap Bambang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya