Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kearifan Lokal dan Peran Pemda Penting untuk Mitigasi Bencana

Indriyani Astuti
10/7/2019 15:45
Kearifan Lokal dan Peran Pemda Penting untuk Mitigasi Bencana
Rumah tradisional adat Lampung yangmemiliki ciri atap terbuta dari anyaman ilalang. Semua dibangun dari kayu untuk mengantisipasi gempa.(Dok.MI)

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono menuturkan kearifan lokal masyarakat dapat digunakan sebagai bagian dari mitigasi bencana. Masyarakat di daerah, kata dia, umumnnya mempunyai nilai-nilai yang dianut untuk melindungi diri ketika bencana datang, seperti yang dilakukan masyarakat di Pulau Siemulue, Nangroe Aceh Darussalam. Kearifan lokal menyelamatkan warga dari bencana tsunami pada 2004 lalu.

Kata Rahmat, penduduk Pulau Siemuleu mengenal tsunami sebagai smog. Mereka belajar dari kejadian terdahulu bahwa smog terjadi setelah gempa kuat. Ketika gempa dirasakan warga di pesisir, mereka langsung evakuasi secara mandiri dan pergi ke perbukitan untuk menyelamatkan diri. Guna mengingatkan ancaman tsunami, ada juga syair mengenai smog yang dikenal penduduk pulau tersebut. "Itu (Kearifan Lokal) yang perlu dikuatkan," ucapnya dalam acara temu media mengenai Ekspedisi Desa Tangguh Bencana di Graha BNPB, Jakarta, pada Rabu (10/7).

Peran pemerintah daerah juga tidak kalah penting dalam meminimalisasi dampak dan korban jiwa ketika bencana terjadi. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, kerentanan level kerentanan masyarakat di suatu daerah terhadap ancaman bencana dari dikurangi apabila ada penguatan kapasitas.

Dalam meningkatkan kapasitas daerah melakukan mitigasi dan penanggulangan bencana, Safrizal menyampaikan Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana untuk kabupaten/kota.

"Pemerintah daerah wajib menyediakan tiga layana dasar dalam penanggulangan bencana. Termasuk menggarkan dana," tegasnya.

Pelayanan itu, antara lain informasi rawan bencana berbasis kajian risiko bencana seperti ada atau tidaknya rambu-rambu peringatan di daerah yang rawan bencana. Kedua pelayanan pencegahan dan kesiapsigaan yakni melakukan gladi kesiapsigaan bencana atau simulasi kebencanaan, ketiga, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban ketika bencana terjadi. Dikeluarkannya aturan itu, mewajibkan setiap daerah yang rawan bencana menaruh prioritas terhadap penganggaran untuk pelayanan kebencanaan.

"Sanksinya akan kami atur lebih lanjut karena Permendagri ini masih baru. Teguran terhadap pemimpin daerah yang tidak menganggarkan juga masuk kategori sanksi," tukasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya