Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kewenangan Diperkuat Sanksi Lebih Berat

Indriyani Astuti [email protected]
10/7/2019 07:40
 Kewenangan Diperkuat Sanksi Lebih Berat
PEMUSNAHAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAl Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kedua kanan) bersama Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (kedua kiri)( ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.)

GERAK penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan diperkuat dalam menindak pelaku kejahatan obat, makanan, dan kosmetik ilegal yang semakin menjadi-jadi.

Penyidik Badan POM akan diberi kewenangan untuk dapat menangkap, menggeledah, dan menahan pelaku kejahatan, bekerja sama dengan penegak hukum lainnya.

"Diperluas. Namun, masih diharmonisasikan dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan imigrasi," ucap Kepala Badan POM Penni K Lukito, seusai membahas Rancangan Undang-Undang POM bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Senayan, Jakarta, kemarin.

Dengan menghasilkan informasi yang lebih cepat dan bukti yang lebih berkualitas, imbuh Penny, peradilan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik.

"Selama ini peradilan memberikan sanksi yang ringan karena tidak ada payung hukum yang jelas," cetus Penny.

Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Sarmuji mengatakan, kehadiran RUU POM dinilai sangat penting. Karena itu, pihaknya akan mengebut pembahasan RUU tersebut supaya rampung tahun ini. "Ini akan menjadi RUU inisiatif DPR. Akan ada rapat panja beberapa kali lagi," ujarnya.

RUU Waspom telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, dan telah menjadi RUU prioritas sejak 2018.

Dalam rangka penyusunan naskah akademik, Komisi IX juga telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI melakukan penelitian untuk penyusunan awal.

Baleg DPR, imbuhnya, berupaya mempercepat penyelesaiannya. Namun, kapan selesainya, akan bergantung pada koordinasi di internal pemerintahan. Secara umum, tata aturan perundangan dinilai sudah memenuhi syarat.

"Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pertanggungjawaban ke Presiden. Untuk kewenangan Badan POM yang diperkuat dalam penindakan, juga harus diseimbangkan dengan pembinaan yang kuat juga," cetus Sarmuji.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendy mengatakan, pengawasan Badan POM juga diperluas dengan memberikan kewenangan untuk mengawasi penjualan obat dan makanan dalam laman daring.

"Market place tidak boleh mengizinkan penjual membuka lapak kalau tidak berlisensi farmasi dari Badan POM," sahut Dede.

Kemandirian obat

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, alih teknologi dibutuhkan untuk bisa membangun kemandirian dalam bidang obat, khususnya obat antikanker. Pemerintah berharap, kerja sama perusahaan nasional dan asing diperbanyak.

"Dengan diproduksinya obat di dalam negeri melalui joint venture, biaya produksi yang dikeluarkan bisa ditekan dan masyarakat bisa mendapatkan obat-obatan dengan harga terjangkau," ujar Menkes saat meresmikan Fasilitas Produksi Obat Antikanker CKD OTTO Pharma di Kawasan Industri Delta Silicon, Bekasi, kemarin.

CKD OTTO Pharma akan memproduksi obat onkologi dasar dalam bentuk cair untuk injeksi dan bubuk. "Kami jadi perusahaan farmasi pertama untuk produk onkologi dengan sertifikasi halal di Indonesia," kata Presiden Direktur PT CKD OTTO Pharma Baik In Hyun. (*/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik