Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG tahun ajaran baru, masih ada sekolah yang belum mengumumkan proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019. Para orangtua mempertanyakan keganjilan itu, terlebih setelah mendapatkan kabar adanya jual-beli kursi.
Salah satu orangtua murid yang enggan disebutkan namanya, mengaku mendaftarkan anaknya secara online di salah satu SMP negeri di Depok pada Kamis (4/7). Panitia berjanji akan mengumumkan pada 10 Juli 2019.
Di tengah-tengah penantian itu, ia mendapat kabar salah satu orangtua pendaftar telah membayar Rp7 juta untuk mengamankan kursi anaknya di sekolah itu.
"Logikanya kalau online kan harusnya bisa real time, cepat. Kenapa ada jeda waktu cukup lama? Itu kan membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya, kemarin.
Dugaan jual-beli kursi juga terjadi pada PPDB di Tangerang Selatan. "Yang menginformasikan itu salah satu orangtua calon siswa. Beliau ditawarkan Rp20 juta untuk satu kursi agar bisa masuk di SMAN favorit di Tangsel. Temuan tim KPAI ada tiga dugaan tawaran jual-beli kursi di Tangsel," beber Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti, kemarin.
Tim KPAI telah memberikan solusi kepada responden yang berkeberatan untuk melaporkan ke pihak cyber pungli atau Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud guna ditindaklanjuti. "Kami tidak punya kewenangan menindak," kata Retno.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, panitia PPDB sengaja menyisakan kuota dan tidak menerapkan sistem daring 100% untuk memuluskan jual-beli kursi di belakang meja.
Dari laporan yang diterima JPPI, imbuhnya, indikasi jual-beli kursi merata terjadi di seluruh daerah, utamanya di sekolah-sekolah yang banyak peminatnya.
"Diduga akibat gugur sistem zonasi, oknum sekolah favorit ada yang menyiapkan kursi kosong untuk diperjualbelikan, " cetusnya.
Modus pungli
Selain jual-beli kursi, imbuhnya, laporan pungutan liar pun kini banyak diterimanya. Modus pungli dilakukan dengan mengamuflasekannya sebagai biaya daftar ulang, uang seragam, uang buku, uang pembangunan, hingga bantuan fasilitas sekolah.
Masih adanya praktik jual-beli kursi dan pungli menunjukkan institusi pendidikan masih rentan menjadi objek korupsi sekaligus tumpulnya fungsi pengawas sekolah.
Kewenangan menindak ada di daerah, karena itu JPPI mendesak para kepala daerah untuk segera menghukum para pelaku yang telah mencoreng niat luhur dari kebijakan PPDB berbasis zonasi ini.
"Harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, juga harus diinvestigasi apa ada kaitannya dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan. Jika memang terlibat, harus dicopot dari jabatannya," seru Ubaid.
Ia juga meminta agar pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan zonasi dalam PPDB 2019 dan segera diumumkan hasilnya agar publik bisa turut mengawasi.
Sebelumnya, Kemendikbud telah mengantisipasi praktik jual-beli bangku dalam PPDB 2019 berbasis zonasi. Karena itu, pengawasan PPDB juga dilakukan bersama KPK dan tim Saber Pungli. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved