Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

17 Agustus, Indonesia Merdeka dari Ponsel Ilegal

Nur Aivanni
07/7/2019 15:22
17 Agustus, Indonesia Merdeka dari Ponsel Ilegal
Pedagang menata ponsel dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KEMENTERIAN Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan tengah memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Peraturan tiga kementerian tersebut ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2019.

"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, dalam keterangan persnya, Minggu (7/7).

Baca juga: Lion Air Bakal Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Sistem kontrol IMEI, menurut Janu, sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program tersebut diinisiasi oleh Kemenperin sejak 2017.

"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," katanya.

Kontrol IMEI, jelas Janu, juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Terkait itu, sambung dia, Kemenperin akan mengatur terkait database IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo akan mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator.

Sistem kontrol IMEI, lanjutnya, akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan. Hal itu dilakukan agar dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.

Kemenperin mencatat impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai sebesar USD 3 miliar tahun 2013. Sementara, produksi dalam negeri sekitar 105 ribu untuk dua merek lokal. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan mengurangi produk impor dan mendorong produktivitas di dalam negeri.

Kemudian tahun 2014, impor ponsel pun akhirnya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 60 juta unit. Sementara, produksi ponsel dalam negeri tumbuh signifikan menjadi 5,7 juta unit.

Baca juga: Bulog harus Jamin Kualitas Beras BNPT

Lalu, tahun 2015, produk impor merosot hingga 40% dari tahun sebelumnya menjadi 37 juta unit dengan nilai USD 2,3 miliar. Sedangkan, produk ponsel di dalam negeri meningkat sebesar 700% dari tahun 2014 menjadi 50 juta unit untuk 23 mereka lokal dan internasional.

Tahun 2016, produk impor ponsel menurun kembali sekitar 36% dari tahun sebelumnya menjadi 18,5 juta unit dengan nilai USD 775 juta. Untuk ponsel produksi dalam negeri meningkat 36% dari tahun 2015 menjadi 68 juta unit. Dan tahun 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit dan produksi ponsel dalam negeri sebanyak 60,5 juta unit untuk 34 merek. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik