Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hentikan Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual

Insi Nantika Jelita
06/7/2019 16:52
Hentikan Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual
Dukungan untuk Baiq Nuril(Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

SEJAK menjadi tersangka pun Baiq Nuril telah kehilangan pekerjaan sebagai Guru Honorer di SMAN 7 Mataram. Hukuman penjara bagi Baiq Nuril adalah pukulan telak bagi upaya Pemerintah untuk menampilkan diri sebagai Negara yang melihat pemberdayaan perempuan elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional.

Sejumlah pihak berbondong-bondong menyuarakan membela Baiq Nuril dengan meminta amnesti dari presiden Joko Widodo dan penghapusan RUU pelecehan seksual. Salah satunya yang tergabung dalam Perempuan Pekerja.

"Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diakui 9 bentuk kekerasan yang salah satunya adalah pelecehan seksual baik dalam bentuk tindakan fisik ataupun non-fisik," ujar Dian Septi Trisnanti yang berasal dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yang tergabung dalam Perempuan Pekerja, dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (6/7).

Menurut survei dari Perempuan Mahardhika, sebanyak 56,6 persen buruh garmen adalah korban pelecehan seleksual. Kebanyakan ditemukan verbal. Banyak hukum yang bisa mengkriminalisasi korban dan ini terjadi kepada Baiq Nuril yang berani melaporkan pelecehanan seksual yang diterimanya.

"Untuk itu kami minta bukan hanya amnesti, tp RUU penghapusan pelecahan seksual sehingga kita merasa aman untuk laporkan pelecehan seksusl. Sebab yang terkadi saat ini bisa dikirimnalisasi meski dia melaporkan kasusnya. Pelecehan seksual menghilangkan kesempatan kerja," kata Vivi Widyawati yang berasal dari Perempuan Mahardhika.

Kabar ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kriminalisasi yang menimpa dirinya. Baiq Nuril kemudian harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan MA tertanggal 26 September 2018 karena dinilai melanggar UU No 11/2018 tentang ITE

Tindakan merekam ucapan pelaku adalah bentuk pembelaan yang Baiq Nuril lakukan, yang berharap rekaman ini menjadi bukti atas pelecehan seksual yang telah dialaminya. Alih-alih menjadi bukti, Baiq Nuril justru dijadikan tersangka.

Menurut Perempuan Pekerja, instrumen hukum di negara kita yang belum sepenuhnya mengakomodir beragam bentuk kekerasan seksual menjadikan kekerasan yang tidak disertai dengan bukti kekerasan secara fisik tidak bisa dianggap sebagai kekerasan. Sehingga pelecehan seksual verbal (non body contact) tidak dianggap sebagai pelecehan.

Rekaman yang dimiliki Nuril justru menjadi barang bukti yang memberatkannya dan membuat pelaku bebas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya