Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penyempurnaan Zonasi Butuh Penambahan Sekolah SMP dan SMA

Indriyani Astuti
05/7/2019 20:37
Penyempurnaan Zonasi Butuh Penambahan Sekolah SMP dan SMA
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima total pengaduan sebanyak 95 selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan penerapan sistem zonasi. Mayoritas pengadu yakni 91% mendukung sistem zonasi, namun dengan berbagai catatan.

Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2019, padahal jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya di daerah-daerah.

"Sistem zonasi tidak cukup hanya zonasi murid tapi diikuti sistem zonasi pendidikan," kata Retno dalam acara konferensi pers, di Kantor KPAI, Jakarta, pada Jumat (5/7).

Ia menjelaskan bahwa ada daerah yang sekolah negerinya minim, bahkan tidak ada sama sekali sekolah negeri. Paling banyak terjadi pada jenjang SMA. Keberadaan sekolah negeri yang tidak sebanding dengan pendaftar membuat penerapan zonasi bermasalah.

Baca juga: Aduan PPDB bukan cuma Zonasi

Ia menyontohkan di kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di kabupaten Jember pun demikian, menurut keterangan Retno, ada 3 kacamatan tidak ada SMAN.

"Ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri," ucapnya.

Ia menyebut kecamatan Poris, Kota Tanggerang, kecamatan Bangsalsari di Jember, Jawa Timur, kecamatan Beji di Kota Depok, Jawa Barat, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, kecamatan Pagedangan Tangerang, Banten, kecamatan Kudu dan Ngusikan Jombang, Jawa Timur dan Kota Malang, Jawa Timur serta Tangerang Selatan, Banten.

"KPAI mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini, dapat menggunakan dana pemerintah," kata Retno.

Ia menuturkan setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata. Itu mengakibatkan ketimpangan jumlah sekolah.

Perpres, kata Retno, dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem itu juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan

Karenanya dibutuhkan peran kementerian lain di samping Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun delapan Kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Riset. Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik