Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JAKSA Agung HM Prasetyo mengingatkan semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung terkait penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman ilegal konten asusila.
"Kalau PK sudah ditolak, ya semua pihak tentu harus memahami itu. Bahwa semua hukum sudah dilakukan. Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut dia, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu telah melalui tahapan proses hukum seperti banding, kasasi, dan PK. "Artinya semua sudah diikuti, dilalui, dipenuhi, sehingga tentunya kita harapkan tidak ada pihak lain manapun yang nanti beranggapan ini kriminalisasi dan lain sebagainya. Jadi supaya dipahami, itu yang saya minta."
Baca juga: PBNU Prihatin pada Putusan PK Baiq Nuril
Mengenai rencana eksekusi, Prasetyo mengaku pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PK dari Mahkamah Agung. Menurut dia, hukum bukan hanya menyoal kepastian dan keadilan, namun juga kemanfaatan.
Baiq Nuril diduga mentransmisikan konten asusila percakapan dirinya dan Muslim, pria yang kala itu menjabat Kepala SMAN 7 Mataram. Rekaman audio yang terjadi 2012. Selang 3 tahun kemudian rekaman itu beredar luas dan membuat Muslim geram hingga berujung ke ranah hukum.
Setelah menempuh proses persidangan tingkat pertama, kasus itu selanjutnya naik ke tahap kasasi. Dalam kasasi itu MA justru menghukum Baiq Nuril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Baiq yang terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE selanjutnya menempuh PK dan ditolak. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved