Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEMAKIN berkembangnya modus operandi dalam tindak pidana kejahatan obat, kosmetik, dan makanan menjadi tantangan bagi para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Peningkatan kapasitas penyidik mutlak dilakukan dalam mendeteksi kejahatan obat dan makanan yang kini tengah merambah secara daring.
"Peningkatan kapasitas terutama dalam penyidikan diperlukan. Modus kejahatan obat dan makanan bergerak terus sehingga kemampuan kita untuk berpikir mengikuti perkembangan kejahatan yang terus berubah, sistematis, dan teroganisir," tegas Kepala Badan POM Penny K Lukito saat menghadiri Workshop Intelijen Lanjutan di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC), di Semarang, Kamis (4/7).
Peredaran obat, kosmetik dan makanan ilegal melalui sistem daring yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan, kata Penny, menyebabkan para penyidik kesulitan dalam menyentuh aktor utama kejahatan terutama dalam menjangkau pusat jaringan produksi dan distribusi obat dan makanan ilegal.
Baca juga: Komisi IX Dorong BPOM Punya Kewenangan Penyidikan
"Pihak pedagang eceran seringkali tidak mengetahui distributor besar produk tersebut,’’ terangnya.
Karena itu, kata Penny, dalam pelatihan kepada PPNS pengawas obat dan makanan, Badan POM melibatkan kepolisian agar para PPNS mampu memperkuat pengawasan obat dan makanan baik secara langsung ataupun daring.
Pelatihan Intelijen Lanjutan yang berlangsung pada 24 Juni 2019 hingga 5 Juli 2019 itu diikuti 30 peserta yang berasal dari Badan POM Pusat, Balai Besar/Balai POM dan Loka POM.
Menurut Penny, penguatan kapasitas PPNS menjadi upaya Badan POM selain menunggu diselesaikannya regulasi baru yakni Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Ia menuturkan salah satu poin yang penting dalam RUU itu nantinya ialah penguatan sumber daya manusia dan kapasitas penyidik akan lebih mandiri dalam melakukan penindakan dan lebih cepat sehingga pemberkasan perkara bisa segera dilakukan.
"Kita sedang menunggu RUU POM sudah berproses di DPR dan selesai di Komisi IV yang akan dibahas bersama pemerintah," tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved