Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

MUI Percaya Penegak Hukum Soal Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Sri Utami
02/7/2019 19:59
MUI Percaya Penegak Hukum Soal Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi(MI/Susanto)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan dan mempercayakan proses hukum tersangka SM kepada kepolisian terkait kasus wanita yang masuk Masjid Jami Al-Munawaroh,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan kemarahan dan seekor anjing beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan sedianya hari ini MUI menggelar rapat dan mengundang MUI Kabupaten Bogor untuk meminta penjelasan kronologi kejadian yang ramai dibagikan di media sosial.

"Iya dalam rapat hari ini memang salah satunya membahas tentang kejadian itu tapi MUI Kabupaten Bogor tidak hadir. Tapi pada intinya kami memercayakan proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum oleh kepolisaan," ujarnya.

Zainut yang dihubungi Selasa (2/7) menuturkan pihaknya meminta MUI Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan aparat keamanan termasuk dengan Forum Komunikasi Umat Beragama agar peristiwa tersebut tidak menyulut aksi negatif dan perpecahan.

"Agar masyarakat tetap tenang percayakan proses hukum ini kepada aparat yang sudah berkerja sejak awal. Dan yang terpenting tidak terprovokasi dengan berbagai informasi di media sosial, itu semua tidak benar," tegasnya.

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan medis dan dimintakan keterangan Polres Bogor menetapkan SM, wanita yang membawa masuk anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan memuat gaduh, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya