Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Ketua Umum PGRI Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNJ

Syarief Oebaidillah
24/6/2019 19:50
Ketua Umum PGRI Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNJ
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi,.pada orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada sidang senat guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)(Ist)

MENYOROTI desentralisasi pendidikan di era otonomi daerah yang dinilai kapasitas para pemerintah daerah (pemda) amat bervariasi sehingga cenderung tata kelola guru menjadi kurang efisien. Sebab itu, diperlukan transformasi sistem tata kelola guna mempercepat terwujudnya jabatan guru profesional

"Karena itu, perlu dikaji ulang kemungkinan perlu tidaknya sentralisasi tata kelola guru yang efisien dan efektif untuk menjaga mutu yang berkelanjutan dan memperkuat NKRI.

Jadi tata kelola guru perlu diresentralisasi," ungkap Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi,.pada orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada sidang senat guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (24/6).

Sidang Senat dipimpin Plt Rektor UNJ, Prof Dr Intan Ahmad, dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Dikatakan Unifah, guna mewujudkan tata kelola guru nasional yang lebih efektif, perlu dipertimbangkan pula memperbaiki pembagian urusan perndidikan antarpemda, dari pembagian berdasarkan jenjang pendidikan menjadi pembagian urusan menurut fungsi manajemen.

Unifah menyatakan, pembagian urusan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasar jenjang atau jalur pendidikan juga perlu dikaji ulang.

Pasalnya, cenderung memilah anak bangsa karena mereka bersekolah pada jenjang pendidikan yang berbeda, yakni jenjang SD-SMP dikelola kabupaten dan kota, jenjang SMA/SMK dikelola provinsi.

Dampaknya,lanjut Unifah, pemprov cenderung tidak peduli dan tidak merasa bertanggung jawab atas pendidikan dasar di wilayahnya, walaupun siswa pendidikan dasar adalah anak-anak mereka juga.

Sebaliknya, pemerintah kabupaten dan kota merasa tidak memiliki urusan dengan siswa sekolah menengah walau mereka berdomisili di wilayah mereka.

Unifah, yang juga dosen pendidikan di UNJ ini mencontohkan pengalaman di Amerika, Australia, dan Korea Selatan, desentralisasi dilaksanakan dengan asumsi bahwa tingkat pemerintahan bertanggung jawab pada semua jenjang pendidikan.

"Jadi pembagian urusan seharusnya bukan berdasarkan atas jenjang pendidikan tetapi terkait dengan bidang pelayanan yaitu urusan pemerintah mana yang menangani misalnya biaya operasi sekolah, rekrutmen guru,bpelatihan guru, pendidikan guru,pengadaan sarana dan prasarana, dan sebagainya," paparnya seraya menyatakan apa yang dikemukan berdasarka kajian akademik yang mesti diuji bersama stakeholder terkait.


Baca juga: Sejumlah Daerah Mulai Alami Kekeringan Berkepanjangan


Dia juga mengakui dengan lontaran ini diperlukan revisi UU Pemerintahan Daerah bersama kalangan DPR.

"Bersama kalangan DPR, lebih baik duduk bersama membicarakan kewenangan mana yang bisa dilakukan di provinsi dan kabupaten dan kota. Akan tetapi mereka memiliki sekolah bersama," pungkasnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengutarakan lontaran wacana yang disampaikan Unifah Rosyidi positif, dia mencatat dua hal yakni sentralisasi penanganan guru dan pembagian wewenang antara daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Wacana yang disampaikan sangat tepat jika dikaitkan dengan kebijakan zonasi, sebab kita bisa menyelesaikan permasalahan guru dengan asumsi ketika desentralisasi itu urusannya di sentralisasi, tetapi anggaran keuangannya tetap di daerah.

Menurut saya sampai 60% urusan pendidikan bisa selesai. karena persoalan paling krusial adalah soal guru," tegasnya.

Muhadjir menambahkan, wacana sentralisasi guru ke pusat, menurut dia, juga amat menarik untuk dikaji bersama.

"Jadi wacana sentralisasi guru ini amat menarik dan perlu dikaji bersama sama semua pihak yang terkait," tukasnya.

Plt Rektor UNJ, Intan Ahmad, berharap kehadiran guru besar Unifah Rosyidi di UNJ dapat meningkatkan citra positif kampus UNJ di tingkat nasional dan internasional.

Dikatakan, dari orasi ilmiah itu, makin dipahami betapa kompleksnya masaiah guru di Indonesia sehingga membutuhkan kerja sama menyelesaikan masalah guru guna makin berperan menopang pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

"Tugas guru besar antara lain membimbing calon doktor, menjunjung tinggi norma akademik, serta menjadi panutan moral, sekaligus memiliki tanggung jawab profesional," pungkas Ahmad. (OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya