Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Koordinasi Larangan Iklan Rokok di Internet Diperkuat

Indrtiyani Astuti
17/6/2019 21:00
Koordinasi Larangan Iklan Rokok di Internet Diperkuat
Menteri Kesehatan Nila F. Moelok(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KEMENTERIAN Kesehatan akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) terkait pelarangan iklan rokok di internet.

Koordinasi diperlukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya surat dari Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek pada Menkominfo Rudiantara yang isinya meminta agar penayangan iklan rokok di internet yang tidak sesuai ketentuan ditarik.

Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan sejauh ini dikenali 114 kanal yakni media sosial Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

"Sudah ditutup tapi harus kerjasama sama Kominfo, misalnya iklan yang benar (sesuai aturan) seperti apa," terang Menkes ketika ditemui sesuai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (17/6).

Baca juga : Kemenkominfo Tutup Iklan Rokok di Internet

Disampaikan Menkes, tujuan dari pelarangan iklan rokok yang tidak sesuai ketentuan di internet untuk mencegah agar angka perokok pemula di Indonesia tidak semakin meningkat.

Salah satu pemicunya, kata Menkes, paparan iklan rokok terhadap para anak muda yang dipasang di internet.

"Kita harus melakukan sesuatu ya," ucap Menkes.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menuturkan memang perlu aturan rinci dari penerapan kebijakan tersebut untuk koordinasi teknis, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

"Sekarang mengeluarkan itu saja sudah bagus jadi tahu iklan itu dilarang," kata Widyawati.

Hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Padahal target pemerintah ialah menurunkan prevalensi perokok pemula menjadi 5%.

Seperti yang sudah diberitakan, Ditektorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

Tim tersebut melakukan proses take down atau penurunan atas akun/konten pada 114 kanal yang mempromosikan produk rokok. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya