Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) terkait pelarangan iklan rokok di internet.
Koordinasi diperlukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya surat dari Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek pada Menkominfo Rudiantara yang isinya meminta agar penayangan iklan rokok di internet yang tidak sesuai ketentuan ditarik.
Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan sejauh ini dikenali 114 kanal yakni media sosial Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Sudah ditutup tapi harus kerjasama sama Kominfo, misalnya iklan yang benar (sesuai aturan) seperti apa," terang Menkes ketika ditemui sesuai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (17/6).
Baca juga : Kemenkominfo Tutup Iklan Rokok di Internet
Disampaikan Menkes, tujuan dari pelarangan iklan rokok yang tidak sesuai ketentuan di internet untuk mencegah agar angka perokok pemula di Indonesia tidak semakin meningkat.
Salah satu pemicunya, kata Menkes, paparan iklan rokok terhadap para anak muda yang dipasang di internet.
"Kita harus melakukan sesuatu ya," ucap Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menuturkan memang perlu aturan rinci dari penerapan kebijakan tersebut untuk koordinasi teknis, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
"Sekarang mengeluarkan itu saja sudah bagus jadi tahu iklan itu dilarang," kata Widyawati.
Hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Padahal target pemerintah ialah menurunkan prevalensi perokok pemula menjadi 5%.
Seperti yang sudah diberitakan, Ditektorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Tim tersebut melakukan proses take down atau penurunan atas akun/konten pada 114 kanal yang mempromosikan produk rokok. (OL-8)
Sejumlah kebiasaan sederhana yang dilakukan tanpa disadari dapat merusak otak dan mengganggu kinerjanya
Asap rokok yang mengandung zat-zat seperti karbon monoksida dapat mengganggu fungsi oksigen dalam darah, sehingga tekanan darah ibu atau plasenta dapat meningkat.
Merokok meningkatkan risiko stroke hingga enam kali lipat. Ketahui bagaimana rokok memengaruhi pembuluh darah, otak, dan cara menurunkan risikonya dengan berhenti merokok.
KPAI berpandangan bahwa penguatan akan kesadaran terkait keseimbangan hak dan kewajiban perlu dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan.
Untuk lebih baiknya, perbanyak buah dan sayur untuk membantu membersihkan racun. Serta fokus pada manfaat jangka panjang seperti, paru-paru lebih sehat, risiko penyakit menurun
Sensasi mentol yang dicampur dengan tembakau ternyata dapat menurunkan kepekaan reseptor di saluran pernapasan yang berfungsi mendeteksi iritasi akibat nikotin.
Langkah ini diambil OpenAI untuk mendukung keberlanjutan akses gratis serta mendanai peluncuran paket langganan murah bertajuk ChatGPT Go.
Seminar ‘Human Creativity x Artificial Intelligence: Redefining Indonesia’s Creative Economy’ diselenggarakan di Jakarta, Kamis (11/12).
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Google menjelaskan bahwa kemunculan iklan di Mode AI yang dialami semakin banyak pengguna masih merupakan bagian dari uji coba yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Asep menyebut pihaknya belum membutuhkan keterangan dari keluarga RK sampai saat ini. Namun, pertimbangan itu bisa berubah jika ada kebutuhan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved