Soal Rotasi Guru ke Daerah 3 T, Mendikbud Minta Contoh Tentara

Syarief Oebaidillah
12/6/2019 21:14
Soal Rotasi Guru ke Daerah 3 T, Mendikbud Minta Contoh Tentara
Mendikbud Muhadjir Effendy(Antara)

GURU di Tanah Air diimbau dapat mencontoh tentara yang selalu patuh untuk dirotasi dan ditugaskan mengabdi ke daerah daerah termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebelum mendapat promosi atau kenaikan pangkat.

"Mari kita perhatikan abdi bangsa kita seperti tentara, mereka selalu mau dan patuh menjalankan tugas di daerah daerah terpencil atau wilayah 3 T . Mereka selalu mendapat tugas rotasi bergiliran sebelum akhirnya nanti mendapat promosi. Nah, begitupun para guru kita yang juga ASN hendaknya dapat mencontoh tentara kita. Karena itu, guru ASN dan yang akan diangkat nantinya dapat mematuhi kebijakan ini," tegas Mendikbud Muhadjir Effendy dalam perbincangan dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengutarakan itu terkait rencana pemerintah mewajibkan para guru mempunyai pengalaman mengajar di wilayah 3T.

Baca juga: Setiap Guru Wajib Mengajar di Daerah 3T

Muhadjir menyatakan langkah yang dilakukan ini merupakan upaya menerjemahkan visi Presiden RI yang termaktub dalam nawacita dan juga kampanye Presiden Jokowi pada Pilres tentang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya kan pembantu Presiden,tugas menteri menerjemahkan visi presiden menjadi program aksi. Jadi menteri tidak boleh punya visi sendiri. Bahwa pemerintah ingin membangun pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sebenarnya, sudah ada pemerataan namun masih ada disparitas atau ketimpangan. Hal ini yang kita ingin benahi bersama di mana ada kebijakan pendidikan yang sekian lama berjalan kita ingin luruskan sesuai visi Presiden," tegasnya

Muhadjir menegaskan redistribusi dan rotasi guru harus dilaksanakan agar tidak ada lagi sekolah tertentu yang hanya diisi oleh guru apartur sipil negara (ASN) sementara di sekolah lain hanya diisi oleh guru honorer.

Adapun penyebaran guru, lanjut dia, berlaku untuk semua status guru. Yakni, guru ASN dan sudah bersertifikat, guru ASN belum bersertifikat, guru honorer atau guru tidak tetap sudah bersertifikat, hingga guru honorer tetapi belum bersertifikat.

"Jadi harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas dan peningkatan SDM kita terwujud," tegasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya