Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Antisipasi Impor Sampah Ilegal Perlu Revisi Aturan

Indriyani Astuti
11/6/2019 08:05
Antisipasi Impor Sampah Ilegal Perlu Revisi Aturan
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

UNTUK menutup celah penyelundupan limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong Kementeri­an Perdagangan dapat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3.

Peraturan menteri tersebut berisi mekanisme hingga daftar limbah non-B3 yang dapat diimpor.

“KLHK meminta agar ada penegasan secara spesifik daftar limbah non-B3 yang dapat diimpor ke Indonesia agar tidak ada celah penyelundupan limbah lain. Jadi jangan­ sampai ada ruang di mana bisa masuk barang apa gitu. Kalau di bunyi aturan itu ada lain-lain, jadi barang lain bisa masuk,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, seusai menghadiri acara halalbihalal, di Jakarta kemarin.

Pernyataan Siti tersebut terkait dengan temuan limbah plastik dalam paket impor kertas bekas dari luar negeri yang ditemukan di Surabaya dan Batam, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat lintas kementerian, lanjutnya, pernah dirapatkan beberapa kali mengenai perubahan aturan secara spesifik jenis limbah non-B3 yang diperbolehkan impor. Adapun revisi masih dalam proses. Kementerian LHK, imbuhnya, juga telah berkirim surat kepada Kemendag  meminta aturan tersebut direvisi.

Ia mengungkapkan dalam mendefinisikan jenis impor limbah yang dimaksud, harus melalui pembahasan panjang karena juga melibatkan Kementerian Perindustrian. Ia mencontohkan jenis kertas sebagai limbah non-B3 ada bermacam-macam.

“Jadi memang yang paling penting di dalam peraturannya itu spesifikasinya harus jelas. HS code untuk kontrol bea cukai,” tegasnya.

Terkait dengan impor limbah non-B3, Menteri Siti menyampaikan izinnya dikeluar­kan Kementerian Perdagangan. Adapun rekomendasi diberikan Kementerian LHK. Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan.
Dikembalikan ke negara asal.

Lebih lanjut, Siti menyatakan, impor limbah ilegal non-B3 berisi kertas dan scarp plastik yang ditemukan di Batam dan Surabaya saat ini dalam proses pengembalian ke negara asal.

“Langkah tersebut diambil untuk tidak membebani lingkungan di dalam negeri. Ini bukan pengalaman pertama. Pada 2016, 40 kontainer kok kita pulangin. Dan selesai, artinya bisa kita selesaikan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan perusahaan pengimpor limbah non-B3 tersebut untuk mengembalikan ke negara asal.

Ia menuturkan dalam Konvensi Basel pasal 9 serta Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun yang itu memuat mekanisme hingga daftar limbah non-B3 yang dapat diimpor dan diketahui bahwa impor tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Koordinasinya KLHK harus kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, bea cukai, serta Kementerian Luar Negeri dan harus dilakukan notifikasi ke negara yang mengimpor. Kami minggu ini mengoordinasikan untuk proses pengembalian kembali,” terangnya.

Vivien menjelaskan temuan di Batam ada 11 kontainer berisi scarp plastik, sedangkan di Surabaya sebanyak 5 kontainer berisi kertas tetapi bercampur dengan sampah domestik.

“Saat ini masih didata limbah tersebut berasal dari negara mana saja,” terangnya. (Dhk/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya