Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
HOAKS yang tidak dikendalikan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban. Karena itulah pemerintah membatasi akses terhadap layanan media sosial pada insiden kerusuhan 22 Mei lalu. Pembatasan akses itu sebelumnya juga dilakukan sejumlah negara untuk meredam dampak negatif penyebaran hoaks.
"Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Jakarta, kemarin.
Rudiantara menyebut ada tiga langkah yang diambil pemerintah berdasarkan tingkat kegentingan peredaran konten hoaks. Langkah itu lazim dan kerap diambil pemerintah di negara lain untuk mencegah meluasnya kerusuhan.
Langkah pertama ialah menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks. Kedua, bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun. Dan ketiga, pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file.
"Pemerintah negara-negara lain di dunia telah membuktikan efektivitas pembatasan itu untuk mencegah meluasnya kerusuhan. Srilanka, misalnya, menutup akses ke Facebook dan WhatsApp untuk meredam dampak serangan bom gereja dan serangan antimuslim yang mengikutinya. Iran pernah menutup akses Facebook pada 2009 setelah pengumuman kemenangan Presiden Ahmadinejad," terang Rudiantara.
Ia menambahkan, sebelum insiden kerusuhan 22 Mei itu, pihaknya juga telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web yang terindikasi menyebar hoaks. Pemblokiran dilakukan terhadai 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun Youtube, satu url website, dan satu akun LinkedIn. Jadi, total ada 2.184 akun dan website yang telah diblokir.
"Kemenkominfo juga beker-ja sama dengan penyedia platform digital. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Rudiantara. (Ind/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved